Nusantara News Bulukumba, Menanggapi dugaan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur terhadap seorang perempuan bernama Darma binti Sangkala oleh Polsek Rilau Ale, Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba memberikan klarifikasi melalui Kepala Seksi Humas.
Dalam pernyataannya, Kasi Humas Polres Bulukumba menjelaskan bahwa proses penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Darma binti Sangkala telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale terhadap tersangka selama penyidikan berlangsung.
“Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Per. Darma binti Sangkala terhadap korban tersebut, tidak dilakukan penahanan di Polsek Rilau Ale sehingga tidak terbit surat perintah penahanan begitu,” jelas Kasi Humas saat dikonfirmasi, kamis (1/1/2026).
Meskipun demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kasi Humas menyatakan bahwa berkas perkara telah disusun dan dilengkapi, kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Namun proses kasus perkaranya tetap jalan, diproses sampai selesai diberkas (dijilid). Kemudian berkas perkara tersebut dikirim ke JPU. Setelah sampai di JPU diteliti dengan baik kasus perkara tersebut dan dinyatakan sudah lengkap (P21),” sambungnya.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, penyidik dari Polsek Rilau Ale kemudian melaksanakan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.
“Dan setelah P21, kemudian selanjutnya penyidik dari Polsek Rilau menyerahkan tersangka Per. Darma binti Sangkala ke JPU bersama barang buktinya untuk diproses selanjutnya (dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan),” tambahnya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba mengecam tindakan penangkapan terhadap Darma binti Sangkala, yang menurut mereka tidak disertai surat perintah resmi. HMI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, diharapkan publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan, serta menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba.
(RD**)

