Nusantara News Bulukumba, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, terhadap seorang warga bernama Darma. Penahanan tersebut diduga tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kamis 1 Januari 2026.
Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Bulukumba, Asdar, dalam keterangannya pada 1 Januari 2026, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Asdar juga menyoroti dugaan penangkapan terhadap Darma yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di area persawahan, tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum.
“Aspek prosedural dalam penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Dugaan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu Darma yang dilakukan tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum bukan hanya merupakan cacat administrasi, tetapi juga bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegasnya.
Atas dasar itu, HMI Cabang Bulukumba menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Kapolres Bulukumba untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik. Kedua, meminta Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami menerima aduan dari pihak keluarga korban bahwa Ibu Darma dibawa secara paksa dan tidak manusiawi dari sawah tempat beliau bekerja. Perlakuan tersebut seolah-olah menempatkan beliau sebagai pelaku kejahatan berat atau buronan berbahaya,” kata Asdar.
Ia juga menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum tertentu. “Kami juga menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka pun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP. H. Marala mengatakan, “Saya belum tahu itu, saya PAM Tahun Baru.” Tutupnya.
(RD**)

