Nusantara News Probolinggo — Bara konflik di tubuh SPBU Semampir kian membesar. Api belum padam, malah disiram bensin. Di tengah perkara hukum yang belum kelar, manajemen SPBU Semampir justru diduga nekat menambah daftar dosa dengan melakukan pemecatan sepihak. Langkah ini sontak memantik amarah buruh, keluarga korban, hingga publik yang mulai muak melihat wajah dingin perusahaan yang dinilai kebablasan.
Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menyentil tajam tanpa basa-basi. Ia menegaskan bahwa perkara ketenagakerjaan yang tengah berjalan belum selesai, namun pihak SPBU Semampir justru bertindak semena-mena.
“Ini bukan salah urus biasa, ini amburadul dan keterlaluan,” Tegasnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Edi, bukannya berbenah, manajemen justru memperparah luka dengan keputusan sepihak yang beraroma arogan tanpa ada Surat Peringatan.
Lebih panas lagi, Edi mengungkap bahwa perkara kedua yg terjadi pada kasus sebelumnya, kini mengarah ke ranah pidana. Penyebabnya jelas , SPBU Semampir belum membayar hak upah anggota FSPMI yang di-PHK sepihak semenjak beberapa tahun yg lalu. Padahal putusan Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh 18 anggota FSPMI Kabupaten Probolinggo yang pernah bekerja di SPBU tersebut. Hukum sudah bicara, palu sudah diketuk, tapi perusahaan seolah menutup telinga rapat-rapat.
Di sisi lain, jeritan datang dari keluarga Dewi , putri Sahla, tokoh pemuda Probolinggo yang juga menjadi korban PHK sepihak. Sahla menilai pemecatan anaknya sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan kerja. Ia menduga pemecatan itu hanya berdasar konten media sosial pribadi di luar jam dan lingkungan kerja. Pasti ada pihak² yg menyampaikan informasi kurang benar pada pemilik SPBU.
“Ini sudah kelewat batas,” Ujarnya geram.
Nada kekecewaan Sahla kian getir ketika mengingat fakta pahit lainnya. Dewi diketahui pernah menjadi santri di pondok pesantren yang diasuh oleh pemilik SPBU Semampir. Ironi pun mencuat. “Kiai atau guru macam apa itu?!” Ucap Sahla dengan suara bergetar. “Wong sudah hadir di pesta pernikahan putri saya, dan jelas-jelas di video anak saya bersama dengan suaminya”. Kalimat itu jatuh seperti palu, menghantam nurani yang tersisa.
Belum berhenti di situ, Sahla membeberkan kondisi kerja yang dinilainya jauh dari kata manusiawi. Upah yang diterima anaknya hanya Rp50.000 per hari, jauh di bawah UMK Kabupaten Probolinggo. Lebih menyakitkan lagi, THR hanya Rp300.000 dalam setahun.
“Perusahaan macam apa itu?” Dan orang tua mana yg bisa menerima jika anaknya diperlakukan seperti itu!? Serunya. Kata-kata itu menggema, menelanjangi wajah buram dunia kerja yang katanya profesional.
Kasus ini kini bukan sekadar soal PHK. Ini soal martabat, soal keadilan yang diinjak-injak. Bau ketidakadilan tercium menyengat, seperti asap knalpot di pagi hari yang memaksa orang menutup hidung.
Atas rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Sahla secara tegas meminta Disnaker Kabupaten Probolinggo segera memanggil dan memeriksa pemilik SPBU Semampir. Ia menilai perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tak bisa lagi dibiarkan melenggang tanpa pertanggungjawaban.
Kini masyarakat kabupaten Probolinggo menunggu apakah hukum akan berdiri tegak atau kembali lunglai di hadapan kuasa modal. SPBU Semampir berada di persimpangan, dan sorotan mata rakyat tak lagi bisa dihindari.
Bersambung...
(MH**)

