SPBU Semampir Makin Terpojok : Hak Buruh Mandek, Polda Jatim Turun Tangan, Manajemen Dinilai Sengaja Mengulur

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo  — Masalah di SPBU Semampir Kraksaan Probolinggo kian kusut, seperti benang basah yang ditarik paksa. Satu simpul belum terurai, simpul lain justru mengikat lebih keras. Kasus hak karyawan yang diperjuangkan FSPMI Kabupaten Probolinggo hingga kini tak kunjung selesai, bahkan telah masuk ke ranah pidana. Ini bukan lagi urusan internal perusahaan ini sudah jadi urusan hukum.


Puncaknya, pada 22 Januari 2026, pihak manajemen SPBU Semampir dipanggil Polda Jawa Timur terkait upah buruh yang belum dibayarkan. Ironisnya, perkara ini sejatinya sudah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun alih-alih patuh, manajemen justru terkesan sengaja mengulur waktu, seolah hukum bisa ditawar, keadilan bisa diangsur.


Bagi buruh, penundaan itu bukan angka di kertas. Itu nasi yang tak sampai ke meja, biaya sekolah yang menggantung, dan hidup yang dipaksa menunggu tanpa kepastian. Detik demi detik berlalu, hak tetap beku. Sunyi tapi menyakitkan.


Edi Suprapto, Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, tak menutupi kegeramannya. Ia menyebut kondisi ini sebagai bukti carut-marutnya sistem manajemen SPBU Semampir.


 “Putusan MA sudah inkrah, tapi tidak dijalankan. Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan,” Tegasnya. Kalimatnya pendek, namun menghantam tepat di dada persoalan, 23/01/2026.


Lebih jauh, Edi menyinggung PHK sepihak yang baru-baru ini menimpa anak dari Sahla, tokoh pemuda Probolinggo. Kasus itu menggemparkan, membuka kembali luka lama yang belum sembuh. “Satu persoalan belum selesai, ditambah persoalan serupa. Ini ibarat kerbau jatuh ke lubang yang sama dua kali dan anehnya, lubangnya dibiarkan menganga,” Sindirnya tajam.


Rangkaian kejadian ini menegaskan satu pola, keputusan sepihak, hak diabaikan, lalu proses diperlambat. Seperti mesin tua yang berderit dipaksa jalan tanpa perawatan. Yang rusak bukan hanya sistem, tapi kepercayaan publik.


Sorotan tajam mengeras. Aparat penegak hukum telah masuk. Buruh menunggu keadilan yang tak lagi ingin dijanjikan, melainkan ditunaikan. Jika SPBU Semampir terus menghindar, pertanyaannya sederhana namun menusuk: sampai kapan hukum diperlakukan seperti tamu tak diundang.


Kasus ini bukan sekadar catatan hitam perusahaan. Ia adalah alarm keras bagi dunia ketenagakerjaan di Probolinggo dan alarm yang terus diabaikan, biasanya berakhir dengan ledakan.

(MH**)