Ultimatum Sahlal Menggema: “Selesaikan Hak Anak Saya, Kalau Tidak Mampu Tutup Saja SPBU Semampir!”

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo  — Kalimat itu meluncur tajam, tanpa rem. Sahlal, orang tua Dewi dan Tokoh Pemuda Probolinggo tak lagi berputar-putar. Di hadapan publik, Ia melayangkan ultimatum keras kepada manajemen SPBU Semampir , selesaikan hak anaknya yang diberhentikan sepihak, atau bersiap menanggung konsekuensi sosial yang lebih besar. Kata-katanya seperti palu, menghantam meja yang sejak lama dingin dan sunyi.


Atas arahan Disnaker Kab. Probolinggo, Permintaan Bipartit diajukan pada 20 Januari 2026. Di satu sisi, Manejemen SPBU Semampir H. Syafi'i, belum merespon surat tersebut. Permintaan Bipartit tersebut untuk mengkomunikasikan dengan pihak manajemen terkait hak nya sebagai karyawan yang diberhentikan. Di sisi lain, Edi Suprapto, Aktivis Buruh Probolinggo, berdiri mengawal proses agar tak melenceng. Ruangan itu terasa pengap bukan karena cuaca, tapi karena tumpukan persoalan yang tak kunjung dibereskan.


Masalahnya sederhana, namun dampaknya berlapis-lapis . Dewi diberhentikan sepihak oleh manajemen SPBU Semampir tanpa alasan yang jelas. Tak ada surat yang masuk akal, tak ada penjelasan yang menenangkan. Yang tersisa hanya tanda tanya dan hak yang menggantung, seperti janji yang lupa ditepati.


Sahlal tak menahan amarahnya. Baginya, ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal martabat. “Hak anak saya harus diselesaikan. Jangan main-main. Kalau tidak mampu adil, tutup saja SPBU Semampir,” Ujarnya tegas. Nada suaranya dingin, namun isinya membara ironi yang menusuk.


Edi Suprapto menegaskan, kasus ini bukan insiden tunggal yang bisa disapu ke kolong meja. Ia menyebut, pemutusan kerja tanpa alasan jelas adalah tamparan keras bagi prinsip ketenagakerjaan. “Kalau mediasi hanya formalitas, itu sama saja menambah luka. Hak Dewi harus dibayar tuntas, cepat, dan transparan,” Katanya, mengunci pernyataan dengan tekanan moral,23/1/2026


Sementara itu, pihak kuasa hukum SPBU Semampir diminta menunjukkan itikad baik, bukan sekadar retorika hukum. Publik menunggu langkah nyata bukan bahasa berlapis yang berisik tapi kosong. Setiap detik penundaan, kepercayaan publik terkikis pelan-pelan.


Kasus ini kini menjadi cermin retak bagi manajemen SPBU Semampir apakah mereka memilih memperbaiki pantulan, atau membiarkan retakan melebar . Yang pasti sorotan sudah terpasang, dan publik tak lagi mudah dibuai.


Jika hak Dewi tak segera diselesaikan, ancaman Sahla bukan sekadar seruan emosi. Ia adalah alarm jika diabaikan bisa berakibat fatal terhadap SPBU Semampir karena diduga terjadi banyak pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

(MH**)