Ketua Umum BRANTAS Himbau Warga Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri

Redaksi

 


Nusantara News Bandar Lampung ---Menyusul viral melalui pesan whatsapp kasus pencurian Ranmor diwilayah hukum Polsek Tanjung Senang yang terjadi pada Jum'at,(20/2/26) sore, yang sempat memicu aksi main hakim sendiri, Ketua Umum BRANTAS (Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Penyakit Masyarakat) Mario Andreansyah,SH.,MH.,CM. menegaskan kembali bahwa penanganan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Aksi kekerasan atau anarkis terhadap pelaku, tegas Mario, justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.


Pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) adalah individu atau kelompok yang menghakimi seseorang tanpa prosedur hukum resmi, seringkali berupa kekerasan fisik seperti pengeroyokan hingga pembakaran, dan dapat dipidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum dapat berujung pada sanksi pidana.


Untuk itu, Mario menghimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.


"Jaga emosi, hindari provokasi, dan percayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum," ujar Mario, Sabtu (21/2/26).


Mario juga mendorong warga untuk meningkatkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah pencegahan kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. 

(Suherman)