LSM Paskal Kritik Pemkot Probolinggo, Mie Gacoan Beroperasi Meski Izin IPAL Dipertanyakan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Kedai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, kembali beroperasi setelah Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satpol PP resmi mencabut segel penutupan pada Jum'at (6/2/2026). Namun, dibukanya kembali operasional gerai tersebut justru memantik polemik baru.


Pasalnya, salah satu persoalan mendasar yang sebelumnya menjadi sorotan, yakni kewajiban memiliki saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) permanen, hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi. Berdasarkan kesepakatan saat pencabutan segel, pihak pengelola diberikan tenggat waktu empat bulan untuk menyediakan IPAL permanen, mengingat sistem yang digunakan saat ini masih mengandalkan IPAL komunal.


Faktanya, hingga Sabtu (28/2/2026), izin IPAL tersebut disebut belum juga dilengkapi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: atas dasar apa operasional usaha kembali diizinkan sementara persyaratan lingkungan belum tuntas.


Situasi ini mendapat kritik keras dari Ketua LSM Paskal Sulaiman, menilai Pemkot Probolinggo dan dinas terkait terkesan longgar dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap pelaku usaha berskala besar.


“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada merek tertentu. Ini soal konsistensi penegakan aturan. Kalau syarat IPAL belum lengkap, seharusnya operasional ditunda sampai kewajiban dipenuhi,” Tegasnya.


Menurutnya, pembiaran semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Pelaku usaha kecil bisa dikenai sanksi tegas, sementara usaha besar justru mendapatkan kelonggaran. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


LSM Paskal Sulaiman juga secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Probolinggo untuk melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap Mie Gacoan, tetapi juga terhadap mekanisme perizinan dan pengawasan usaha lainnya. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak muncul kesan tebang pilih.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Mie Gacoan maupun dinas teknis terkait mengenai progres pemenuhan izin IPAL permanen tersebut. Publik kini menanti, apakah tenggat empat bulan itu akan benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi janji administratif tanpa konsekuensi.

(SF**)