Balai Karantina Lampung Amankan Ribuan Burung Ilegal di Bakauheni

Redaksi

 


Nusantara News Bandarlampung – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 1.320 burung tanpa dokumen resmi di Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni. Dari jumlah tersebut, 111 ekor merupakan satwa dilindungi.


Kepala Karantina Lampung, ,drh. Donni Muksydayan, M.Si  menjelaskan pengungkapan bermula saat petugas Karantina Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds melakukan pengawasan rutin kendaraan yang hendak menyeberang. Petugas kemudian memeriksa satu unit truk boks yang mencurigakan di area dermaga.


Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor.

"Berdasarkan identifikasi, sebanyak 111 ekor termasuk satwa dilindungi. Jenis tersebut di antaranya cica daun kecil, cica daun besar, cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, tangkar ongklet atau cililin, ekek layangan, dan sepah raja," ujar Donni, Minggu 1 Maret 2026.


Sementara itu, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 jenis berbeda. Seluruh burung diketahui diangkut tanpa dokumen persyaratan karantina.


Dia menjelaskan, saat pemeriksaan, sopir berinisial P tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun izin pengangkutan satwa dilindungi. Pengiriman satwa antar area wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.


"Menurut pengakuan sopir, burung dimuat dari wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk pada 26 Februari 2026. Rencananya satwa tersebut akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang," katanya.


Donni menyatakan ketentuan karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selanjutnya, perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan pengawasan di pintu masuk akan diperketat. 

(Suherman)