KPK, Kapan Tahan Anwar Sadad Cs?

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Awan gelap dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur terus menggantung. Masyarakat bertanya-tanya, sampai kapan proses hukum berjalan lambat sementara para tersangka masih bebas melangkah. Nama Anwar Sadad kembali menjadi sorotan tajam. Status tersangka sudah melekat, namun kursi kekuasaan masih ia duduki dengan tenang, seolah badai hukum hanya riak kecil di permukaan.


Di tengah pusaran kasus yang menyeret banyak pihak, Sadad masih menikmati posisinya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur. Bukan hanya itu, ia juga masih menerima fasilitas negara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Situasi ini membuat publik mengernyitkan dahi. Bagaimana mungkin seseorang yang telah berstatus tersangka masih leluasa berada di panggung kekuasaan tanpa langkah tegas dari penegak hukum.


Pertanyaan yang sama bergema di ruang publik, kapan tindakan nyata akan diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebab dalam banyak kasus korupsi lainnya, penetapan tersangka sering kali diikuti dengan penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Namun dalam perkara yang menyeret nama Sadad dan sejumlah pihak lain, publik justru melihat waktu berjalan seperti siput yang enggan mencapai garis akhir.


Kondisi ini menuai kritik keras dari Presiden Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM) Juned ST. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, jika seseorang sudah berstatus tersangka dalam perkara korupsi, maka langkah hukum selanjutnya seharusnya jelas dan tegas.


“Publik tidak butuh drama hukum yang bertele-tele. Jika status tersangka sudah ditetapkan, maka seharusnya ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat melihat hukum seperti pisau tumpul ke atas, tajam ke bawah,” Tegas Juned dengan nada keras,8/2/2026.


Juned juga menilai lambannya proses penahanan dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi dipertaruhkan jika kasus besar seperti dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur tidak ditangani secara tegas dan transparan.


“Rakyat hanya ingin satu hal yaitu keadilan. Jangan biarkan tersangka korupsi tetap nyaman duduk di kursi kekuasaan sambil menikmati fasilitas negara. Itu menyakitkan bagi rasa keadilan publik,” Ujar Juned.


Kini sorotan tajam masyarakat tertuju pada langkah berikutnya. Apakah hukum akan benar-benar berjalan sampai ke ujung jalan atau justru berhenti di tengah kabut kepentingan, Pertanyaan itu terus bergema di ruang publik , KPK kapan tahan Anwar Sadad Cs.

(MH**)