LPG 3 KG LANGKA LAGI! RAKYAT MENJERIT, OKNUM DIDUGA BERMAIN, PEMKAB DAN DPRD PROBOLINGGO DIANGGAP GAGAL TOTAL

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Aroma masalah lama kembali menyengat, seperti gas bocor yang tak kunjung ditutup rapat. Kelangkaan LPG 3 kg kembali menghantam Kabupaten Probolinggo, terutama menjelang dan pasca Lebaran. Di tengah jeritan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada “gas melon” ini, muncul dugaan kuat adanya permainan oknum yang memanfaatkan celah distribusi. Ironisnya, di saat regulasi sudah jelas dan tegas, persoalan klasik ini justru terus berulang tanpa solusi nyata.


Padahal, aturan sudah berbicara lantang. Melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, larangan penimbunan dan penyalahgunaan LPG 3 kg disertai ancaman serius pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bahkan, Keputusan Menteri ESDM terbaru mempertegas sistem distribusi agar tepat sasaran. Namun di lapangan, hukum seperti hanya menjadi pajangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui DKUPP memang telah melakukan dropping tambahan LPG 3 kg. Tapi apa daya, langkah itu ibarat menambal perahu bocor dengan kain tipis air tetap masuk, bahkan semakin deras. Fakta di lapangan menunjukkan distribusi yang tidak seimbang, di mana satu pangkalan hanya menerima sekitar 50 tabung, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, antrean panjang tak terhindarkan, disertai panic buying yang makin memperparah keadaan.


Lebih parah lagi, harga LPG 3 kg di lapangan melambung liar, bahkan menembus angka Rp30.000 per tabung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga yang berbeda-beda di tiap wilayah semakin menguatkan dugaan adanya permainan dalam rantai distribusi. Pertanyaannya, ke mana pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab? Atau justru ada pembiaran sistematis yang sengaja dibiarkan terus terjadi?


Aturan baru per 1 Februari 2025 sebenarnya sudah sangat jelas , LPG 3 kg hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi yang terdaftar di bawah Pertamina. Pengecer wajib bertransformasi menjadi pangkalan resmi melalui sistem OSS dengan NIB. Tanpa itu, penjualan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi tegas. Namun realitanya, sosialisasi aturan ini dinilai sangat minim. Banyak masyarakat, bahkan pelaku usaha kecil, tidak memahami mekanisme baru tersebut. Di sinilah letak kegagalan pemerintah daerah dalam edukasi publik membiarkan rakyat berjalan dalam gelap, sementara oknum bermain di balik bayangan.


Presiden GAPKM, Juned ST, angkat bicara dengan nada keras dan tanpa kompromi. Ia menuding ada oknum yang diduga “bermain-main dengan penderitaan emak-emak,” menjadikan LPG 3 kg sebagai komoditas empuk untuk meraup keuntungan pribadi. “Ini bukan sekadar kelangkaan, ini bentuk kejahatan sosial! Ketika ibu-ibu harus berkeliling hanya untuk memasak, di situlah nurani para pelaku diuji dan sayangnya, mereka gagal total,” Tegasnya, 23/03/2026.


Juned juga menyentil keras Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi 2, yang dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah tahunan ini. “Setiap tahun polanya sama, dramanya sama, korbannya juga sama yaitu rakyat kecil! Kalau tidak mampu mengatasi, jangan hanya diam. DPRD harus segera dorong Perda khusus distribusi LPG 3 kg yang tidak bertentangan dengan aturan pusat, sekaligus menindak tegas siapa pun yang bermain di dalamnya,” Tambahnya dengan nada tajam.


 Masyarakat hanya bisa berharap atau mungkin sudah lelah berharap. Di dapur-dapur sederhana, api kecil yang biasanya menyala untuk keluarga, kini mulai redup. Bukan karena kehabisan gas semata, tapi karena kehabisan kepercayaan. Jika masalah ini terus dibiarkan, maka bukan hanya LPG yang langka keadilan pun ikut menguap di udara. Jangan dijadikan alasan lebaran para pemangku jabatan publik tidak mendengar jeritan emak - emak.

(MH**)