Nusantara News Bandar Lampung -Berdasarkan investigasi Media Demokratis.id dan Media Siber Nusantara News Provinsi Lampung menemukan adanya beberapa rumah pijat beroperasi dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) palsu. Kasus ini mulai terungkap setelah terendus kejanggalan pada nomor Dokumen NIB yang memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya.
Dokumen perizinan usaha tersebut bukan atas nama pemilik usaha melainkan atas nama JW, Ketidaksesuaian data antara yang tercatat di sistem OSS RBA (Online Single Submission Rencana Bisnis dan Izin) dengan kondisi aktual usaha.
Dari hasil investigasi awal, sebanyak 5 rumah pijat di wilayah yang belum dapat diumumkan secara rinci dinyatakan memiliki NIB yang dibuat secara tidak sah. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan izin operasional, menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Tim investigasi mendapatkan informasi dari sejumlah pemilik rumah pijat, Bahwa mereka merupakan korban penipuan dan pemalsuan Dokumen NIB oleh pelaku (HF) yang notabenenya seorang ASN di salah satu kelurahan Kota Bandar Lampung.
Oknum pegawai Kelurahan tersebut diduga memalsukan dokumen NIB yang merupakan pesanan dari pengusaha Rumah Pijat dengan mematok biaya pembuatan 300 ribu - 500 ribu rupiah untuk satu Dokumen NIB, Pelaku juga meminta biaya sebesar 200ribu - 300ribu rupiah untuk biaya perpanjangan dokumen NIB jika pelaku usaha menolak, pelaku mengancam akan menutup usaha berdasarkan pengakuan Wiwik( bukan nama sebenarnya).
Ketua Umum BRANTAS ( Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Penyakit Masyarakat ),Mario Andreansyah, SH.MH.,CM menjelaskan bahwa dirinya telah menerima laporan dari pengusaha Rumah Pijat.
"Kami telah menerima laporan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk proses lebih lanjut,"
"Inti dari tindak pidana ini adalah adanya unsur yang dapat menimbulkan kerugian" bagi orang lain atau pihak tertentu, kerugian tersebut bersifat material."ujar Mario
Oknum pegawai tersebut dapat dijerat dengan Pasal 391 UU No 1/2023: Menggantikan Pasal 263 KUHP lama. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun bagi siapa saja yang membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
"Penggunaan NIB palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen resmi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha," ujarnya.
Mario juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu memastikan dokumen perizinan yang dimiliki adalah asli dan tercatat secara resmi di sistem OSS RBA. Masyarakat juga dapat membantu memantau dengan melaporkan usaha yang mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
(Suherman)

