Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Leuwiliang, Produksi Capai 3 Kg per Bulan

Redaksi

 


Nusantara News Bogor – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.


Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026 terkait aktivitas penambangan dan pengolahan mineral tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka utama berinisial M yang diduga melakukan penambangan batuan mengandung emas secara ilegal.


Aktivitas tersebut diketahui berlangsung di lahan milik PT Antam Tbk. Material hasil tambang kemudian diolah menjadi bentuk setengah jadi yang dikenal sebagai “jendil”, sebelum didistribusikan ke pihak lain untuk proses pemurnian.


Untuk menyamarkan aktivitasnya, proses pemurnian dilakukan melalui kios yang berkedok usaha perhiasan di Pasar Leuwiliang. Setelah dimurnikan, emas tersebut dijual ke penampung dalam jumlah yang cukup besar.


Dari hasil penyelidikan, produksi emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai 2 hingga 3 kilogram per bulan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.


Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.

(MH**)