Nusantara News Probolinggo, - Rutan Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo menggelar perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi warga binaan, Senin (27/4/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi meski warga binaan sedang menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyatakan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan menjadi kebutuhan mendasar, terutama bagi warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa identitas resmi menjadi pintu awal dalam mengakses berbagai layanan publik.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah. Perekaman E-KTP ini bagian dari pemenuhan hak administratif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial,” Tuturnya.
Menurut Galih, tanpa dokumen identitas yang valid, warga binaan berpotensi mengalami hambatan ketika mengurus layanan dasar seperti kesehatan, pekerjaan, hingga administrasi lainnya setelah bebas nanti. Oleh karena itu, program ini dinilai strategis dalam mendukung keberlanjutan kehidupan mereka di luar lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan proaktif yang mendekatkan akses administrasi kepada warga binaan. Ia mengatakan, kehadiran langsung petugas Disdukcapil di dalam rutan mempercepat proses sekaligus mempermudah pengurusan dokumen.
“Warga binaan tidak perlu menunggu keluar untuk mengurus identitas. Layanan ini kami hadirkan agar proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” Ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif, termasuk dalam pemenuhan hak sipil warga binaan. Diharapkan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang sah, sehingga mempermudah mereka beradaptasi kembali di tengah masyarakat serta mengakses layanan publik secara legal dan berkelanjutan.
(MH**)

