Fitnah di Media Sosial Berujung Laporan Polisi, Elok Terancam Jerat UU ITE dan KUHP Baru

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Riuh media sosial kembali memakan korban. Kali ini, nama Eni Irawati terseret dalam pusaran tuduhan yang diduga disebarkan oleh seorang perempuan bernama Elok. Bukannya menyelesaikan persoalan secara elegan, Elok justru diduga memilih jalur gaduh dengan melempar tudingan ke ruang publik hingga akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo.


Unggahan dan pernyataan yang beredar disebut menyerang kehormatan pribadi Eni Irawati. Elok diduga menuding korban mencuri perabot rumah tangga serta mengambil alih kuasa tanah. Tuduhan tersebut dinilai liar dan berbahaya karena dilontarkan tanpa dasar hukum maupun pembuktian yang sah. Di era digital, satu kalimat bisa menjelma seperti racun; menyebar cepat, merusak perlahan, lalu meninggalkan luka panjang bagi korban.


Tak hanya berhenti pada dugaan fitnah, situasi semakin memanas setelah Elok diduga melontarkan ancaman bernada melenyapkan nyawa melalui santet. Ucapan tersebut disebut membuat korban merasa terintimidasi dan mengalami tekanan psikis. Mirisnya lagi, Elok bahkan disebut menantang agar dirinya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, seolah hukum hanya sebatas bayang-bayang yang tidak akan pernah menyentuhnya.


Sikap semacam itu dinilai menjadi potret buruk penggunaan media sosial yang kebablasan. Ruang digital yang semestinya dipakai untuk komunikasi malah berubah menjadi arena menyerang, mempermalukan, dan menghakimi orang lain tanpa bukti. Publik pun mempertanyakan keberanian menyebar tuduhan serius ke muka umum tanpa dasar yang jelas.


Pihak pelapor menilai tindakan Elok telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP Baru maupun UU ITE. Dugaan serangan terhadap nama baik korban yang dilakukan melalui media elektronik dianggap memiliki dampak besar karena informasi tersebut dapat diakses luas dan mempengaruhi opini masyarakat secara cepat.


Secara hukum, Elok dapat dijerat Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II. Jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan mengandung unsur fitnah, maka dapat dikenakan Pasal 434 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.


Selain itu, dugaan penyebaran tuduhan melalui media sosial juga dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE terbaru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta. Sementara dugaan ancaman intimidasi yang dilontarkan kepada korban dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP apabila penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.


Kini perkara tersebut berada di tangan aparat penegak hukum Polres Probolinggo. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa media sosial bukan tempat bebas menebar fitnah dan ancaman sesuka hati. Sebab ketika ucapan berubah menjadi senjata untuk menghancurkan nama baik orang lain, hukum bisa datang lebih tajam daripada sekadar komentar dan unggahan di layar ponsel.

(MH**)