Kawal Sidang PKPU di PN Surabaya, Buruh FSPMI PT KDSB Tuntut Hak yang Lama Terabaikan

Redaksi


Nusantara News Surabaya — Deretan anggota Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK PT KDSB tampak hadir mengawal jalannya sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran para buruh itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perjuangan panjang atas hak-hak pekerja yang selama ini dinilai terabaikan dan belum terselesaikan secara tuntas.


Suasana sidang terasa penuh harap sekaligus getir. Para pekerja datang membawa satu tujuan, yakni memastikan tagihan hak buruh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun anjuran dari Disnaker tidak lagi dianggap angin lalu. Mereka berharap proses PKPU menjadi pintu keadilan setelah sekian lama hak-hak pekerja seperti berjalan terseok di lorong yang gelap.


Ketua PUK PT KDSB, Muzanni, menegaskan bahwa pihaknya berharap hakim pengawas dan pengurus PKPU dapat mengakomodasi seluruh tagihan buruh yang telah sah secara hukum. Menurutnya, hak-hak pekerja yang selama ini seolah “dikebiri” harus dipulihkan agar para buruh memperoleh kepastian hidup dan kesejahteraan yang layak.

“Harapan kami dalam proses PKPU ini seluruh tagihan buruh, baik yang sudah inkrah maupun yang berdasarkan anjuran Disnaker, dapat dikabulkan oleh hakim pengawas dan pengurus. Buruh hanya ingin haknya dipenuhi agar ada keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja,” Ujar Muzanni usai sidang,7/5/2026.


Ia juga menilai bahwa perjuangan para pekerja bukan semata persoalan nominal, melainkan menyangkut masa depan keluarga buruh yang selama ini terdampak akibat belum dipenuhinya hak-hak normatif perusahaan. Menurutnya, keadilan bagi pekerja tidak boleh berhenti di atas kertas putusan hukum semata.


Sementara itu, KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto turut memberikan perhatian serius terhadap jalannya proses PKPU tersebut. Pihak KC FSPMI berharap manajemen PT KDSB SPBU Semampir memiliki itikad baik untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada para pekerja sebelum nantinya diputus dalam rapat perdamaian.


KC FSPMI Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak menutup mata terhadap hak-hak buruh yang telah diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan ketenagakerjaan. Mereka berharap rapat perdamaian menjadi momentum penyelesaian secara bermartabat tanpa harus kembali menyeret buruh ke dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.


Sidang PKPU ini pun menjadi sorotan para pekerja yang berharap hukum benar-benar berdiri di tengah, bukan sekadar menjadi palu formalitas. Di balik berkas perkara dan meja persidangan, ada harapan banyak keluarga buruh yang menunggu keadilan agar dapur tetap mengepul dan kehidupan dapat kembali berjalan dengan layak.

(MH**)