Nusantara News Bandar Lampung — Kebijakan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang menetapkan masa berlaku surat rujukan dari Puskesmas hanya selama satu hari memicu keluhan luas dari masyarakat. Warga mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, untuk segera meninjau ulang aturan tersebut karena dianggap sangat memberatkan pasien.
Keluhan ini muncul akibat sulitnya mengejar waktu pelayanan di rumah sakit setelah mengurus administrasi di tingkat Puskesmas. Jarak tempuh dan kepadatan antrean menjadi kendala utama yang dihadapi warga setiap harinya.
"Jika antrean di Puskesmas sedang ramai, surat rujukan terkadang baru bisa keluar jam 10.00 pagi. Belum lagi perjalanan ke rumah sakit. Sebagai contoh, dari Puskesmas Way Kandis butuh waktu sekitar 25 menit menuju RSD Tjokrodipo," ungkap SH (49), warga Tanjung Senang, saat memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, sempitnya waktu berlaku rujukan ini sering membuat pasien kehilangan kuota pendaftaran di rumah sakit karena datang terlambat. Akibatnya, pasien terpaksa harus mengulang proses administrasi dari awal di Puskesmas pada hari berikutnya hanya untuk mendapatkan surat rujukan baru.
"Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung meninjau ulang kebijakan Dinas Kesehatan tersebut. Jangan mencederai standar pelayanan publik. Aturan ini justru membuat akses kesehatan menjadi berbelit-belit dan melelahkan bagi masyarakat yang sedang sakit," tegas SH.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat memberikan kelonggaran masa berlaku rujukan, minimal 3 hari seperti standar yang umum berlaku, agar pasien memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan penanganan di rumah sakit tanpa dihantui rasa was-was akan surat yang hangus.
Hingga saat ini, warga masih menunggu respon dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait desakan evaluasi prosedur rujukan kesehatan ini.
(Suherman**)

