Nusantara News Probolinggo - Publik mulai mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Di saat perkara dugaan gratifikasi senilai Rp30 miliar dapat berujung pada penahanan tersangka dalam waktu relatif cepat, penanganan kasus dana hibah yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah justru masih berkutat pada istilah "Pendalaman Perkara".
Alasan pendalaman yang terus berulang dinilai mulai kehilangan daya yakinnya di mata masyarakat. Proses hukum yang berlarut-larut memunculkan kesan bahwa penegakan hukum berjalan lambat ketika berhadapan dengan perkara besar yang diduga melibatkan banyak pihak.
Presiden Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, menilai lambannya perkembangan perkara tersebut telah memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik.
"Kalau perkara dugaan gratifikasi Rp30 miliar bisa bergerak cepat sampai penahanan, mengapa perkara dana hibah Jawa Timur yang nilainya jauh lebih besar justru terus berada di tahap pendalaman? Publik berhak mempertanyakan ukuran prioritas KPK," Ujar Juned, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan proses hukum berlarut-larut hingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai KPK terkesan hanya kuat menangani perkara tertentu, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kasus besar yang menyita perhatian publik. Kepercayaan masyarakat dibangun dari keberanian mengambil tindakan, bukan dari pernyataan 'masih didalami' yang diulang-ulang," Tegasnya saat dikonfirmasi di Istana Naga.
Juned mengatakan, masyarakat tidak membutuhkan drama yang dipenuhi konferensi pers, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Publik menunggu hasil nyata. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan seperti drama berseri yang episodenya terus bertambah, tetapi klimaksnya tidak pernah datang. KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh berjalan lambat hanya karena perkara ini menyangkut aktor-aktor besar," Tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap hari keterlambatan penanganan perkara dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum merupakan kunci menjaga kredibilitas KPK di mata masyarakat.
"Kami tidak meminta KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kami justru meminta KPK bekerja lebih tegas, lebih transparan, dan lebih berani. Jika alat bukti sudah cukup, jangan biarkan publik terus disuguhi alasan pendalaman tanpa kepastian. Negara membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar proses yang terasa tak berujung," Pungkas Juned.
(MH**)

