Nusantara News Probolinggo - Mangkirnya tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mahrus, dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan publik. Dari empat tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya tiga orang yang akhirnya ditahan, sedangkan Mahrus tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh KPK terhadap tersangka yang belum hadir.
Presiden Gerakan Aktivis Peduli Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, mendesak KPK agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Menurutnya, apabila Mahrus kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik harus segera melakukan pemanggilan ulang dan mempertimbangkan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai jabatan sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," Tegas Juned saat dikonfirmasi Istana Naga, Rabu (22/7/2026).
Juned menilai keterlambatan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berpotensi menghambat proses penyidikan. Ia mengingatkan bahwa semakin lama penanganan perkara tertunda, semakin besar risiko hilangnya barang bukti, berubahnya jejak transaksi, maupun kemungkinan adanya pihak-pihak yang dapat dipengaruhi. Ia meminta KPK bergerak cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Juned turut menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan enam atau lebih dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut berkaitan dengan Mahrus. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila memang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tak hanya itu, Juned mempertanyakan strategi penyidikan KPK yang membagi perkara dana hibah Jawa Timur ke dalam beberapa klaster. Menurutnya, apabila pembagian hingga tiga klaster itu dimaksudkan untuk mempermudah pembuktian dan menelusuri aliran dana, maka hasil akhirnya harus mampu mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat, bukan berhenti pada sebagian pelaku saja.
Dengan nada kritis, Juned juga menyindir proses penegakan hukum yang menurutnya masih menyentuh pelaku lapis bawah. "Masyarakat melihat yang ditahan masih kelas ikan teri. Lalu kapan ikan pausnya? Jangan sampai publik menilai hukum hanya berani kepada yang kecil, tetapi ragu menyentuh mereka yang punya kekuasaan dan pengaruh politik," katanya.
Lebih lanjut, Juned meminta KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan setiap klaster, termasuk alasan belum diperiksanya Mahrus dan Anwar Sadad hingga tuntas serta arah pengembangan perkara. Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan membuktikan bahwa penanganan kasus dana hibah Jawa Timur dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi politik.
Di akhir keterangannya, Juned menegaskan bahwa masyarakat tidak sekadar menunggu penambahan jumlah tersangka, melainkan menginginkan keberanian KPK menuntaskan perkara hingga ke aktor utama apabila didukung alat bukti yang cukup.
"Kalau memang mangkir lagi tanpa alasan yang sah, panggil ulang secepatnya atau lakukan langkah hukum yang diperbolehkan undang-undang. Jangan biarkan perkara sebesar ini kehilangan momentum. Masyarakat menunggu keberanian KPK membuktikan bahwa hukum tidak mengenal istilah kebal jabatan," Pungkasnya.
Bersambung....
(MH**)


