Profil Mahrus: Dari Pendakwah Lulusan Pesantren hingga Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo,- Mahrus dikenal sebagai sosok yang lama berkecimpung di lingkungan pesantren sebelum akhirnya terjun ke dunia politik. Pria kelahiran Mayangan, Kota Probolinggo, itu merupakan lulusan salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Pasuruan dan sempat dikenal sebagai pendakwah. Ia juga menjadi menantu di salah satu pondok pesantren di Desa Paiton, Kabupaten Probolinggo.


Perjalanan hidupnya kemudian berubah ketika mulai aktif mendampingi aktivitas politik Anwar Sadad (AS). Kedekatan keduanya disebut telah terjalin sejak sama-sama menempuh pendidikan di lingkungan pesantren di Pasuruan. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga bertahun-tahun dan dikenal luas di kalangan politik Jawa Timur.


Saat Anwar Sadad masih berkiprah di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekitar 2004, Mahrus disebut telah menjadi salah satu orang yang berada di lingkaran terdekatnya. Ketika AS berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pada 2009, Mahrus tetap berada di barisan yang sama dan terus mendampinginya dalam aktivitas politik.


Kesetiaan itu berlanjut ketika AS bergabung dengan Partai Gerindra pada 2014. Seiring meningkatnya karier politik AS hingga menjadi Ketua DPD Gerindra Jawa Timur pada 2021 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, nama Mahrus juga semakin dikenal sebagai figur yang memiliki kedekatan khusus dengan politikus tersebut.


Di Kabupaten Probolinggo, beredar anggapan di kalangan masyarakat dan pelaku politik bahwa pengelolaan aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) yang berkaitan dengan dana hibah milik AS dilakukan melalui satu pintu. Dalam berbagai pembicaraan publik, nama Mahrus kerap disebut sebagai sosok yang mengoordinasikan proses tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian menyeret nama Mahrus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akhirnya ditahan oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir.


Perjalanan Mahrus dari seorang pendakwah berlatar belakang pesantren hingga berhadapan dengan proses hukum di KPK menjadi sorotan masyarakat. Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dana hibah serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme penyalurannya.


Proses hukum terhadap Mahrus dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka merupakan kewenangan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

(MH**)