Nusantara News Surabaya – Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret PT Karya Dwi Sakti Barokah (KDSB), perusahaan yang menaungi operasional SPBU Semampir, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Muzanni, Ketua PUK FSPMI SPBU Semampir sekaligus mantan karyawan, atas dugaan tidak membayarkan upah pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/982/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di SPBU Semampir, Desa/Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam kurun waktu 3 Juli 2022 hingga Desember 2023.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan pidana ketenagakerjaan mengenai kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan. Muzanni bersama sejumlah pekerja lainnya mengklaim mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp874.394.182 akibat upah yang disebut belum dibayarkan.
Muzanni menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan membela hak para pekerja yang menurutnya telah diabaikan. Ia berharap proses hukum di Polda Jawa Timur dapat berjalan profesional dan mengungkap seluruh fakta di balik dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami sudah terlalu lama menunggu itikad baik perusahaan, tetapi yang kami terima justru ketidakjelasan. Kalau hak pekerja terus diabaikan, maka jalur hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum hanya karena mampu mengulur-ulur persoalan," Tegas Muzanni, 20/7/2026 saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim.
Muzanni juga melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT KDSB. Menurutnya, perusahaan semestinya tidak hanya mengejar keuntungan usaha, tetapi juga memenuhi kewajiban hukum terhadap para pekerja yang telah memberikan tenaga dan waktunya.
"Jangan bangga menjalankan bisnis jika hak buruh sendiri tidak diselesaikan. Upah bukan hadiah dari perusahaan, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan," Katanya.
Ia menambahkan, laporan pidana tersebut diharapkan menjadi peringatan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban menghormati norma ketenagakerjaan. Muzanni menilai persoalan pembayaran upah tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa apabila terdapat dugaan unsur pidana yang merugikan pekerja.
Sebelumnya Pihak Serikat Pekerja FSPMI telah melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan di PN Surabaya sampai melakukan Kasasi Mahkamah Agung melalui sengketa PHI sampai PKPU yang dimenangkan oleh Serikat Pekerja FSPMI namun pihak perusahaan selalu beralibi dengan tidak masuk akal . Dalam perkara PKPU di PN Surabaya pihak Perusahaan/ SPBU Semampir sesuai putusan harus membayar kepada Pekerja sebesar Rp. 3,5 Milyar sampai sekarang belum terbayarkan karena metode pembayaran akan dibayarkan setelah lima tahun selama tiga puluh dua tahun. Hal ini diduga mengindikasikan memang tidak ada itikad baik dari perusahaan.
Dalam kesempatan yg sama, ketua Konsulat Cabang FSPMI Probolinggo Edi Suprapto mengatakan. Kita akan lawan pengusaha - pengusaha nakal yg tidak memberikan hak - hak normatif Buruh. Silahkan melakukan manuver - manuver di setiap permasalahan seperti ini, apapun rencana kelicikan kalian tetap akan kami lawan. Dan bahkan sudah terbukti, penetapan perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus PKPU/2026/PN.Niaga.Sby yang pemohonnya bukan dari kami, sangat jelas sekali jika kami menang. Namun mereka tetap saja tidak punya i'tikad baik untuk menyelesaikan. Maka dari itu, kami angkat laporan pidananya, supaya ada efek jera.
(MH**)

