Nusantara News Probolinggo - Penampilan Anwar Sadad dalam acara penutupan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kader Laskar Gerindra di Pujon, Kabupaten Malang, menjadi perhatian publik. Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Gerindra Jatim, Anwar Sadad tampak berjoget bersama peserta kegiatan, meski saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Momen tersebut memicu beragam tanggapan. Sejumlah kalangan mempertanyakan kepatutan seorang pejabat publik yang tengah menghadapi proses hukum tetap tampil dalam kegiatan politik yang bersifat seremonial. Sorotan itu tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan sensitivitas terhadap kepercayaan masyarakat.
Status tersangka memang tidak menghilangkan hak seseorang untuk beraktivitas selama tidak ada pembatasan hukum yang berlaku. Namun, dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, setiap tindakan di ruang publik berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap komitmen pejabat yang bersangkutan dalam menghormati proses hukum. Pengamat tata kelola pemerintahan juga menilai pejabat publik semestinya menunjukkan kehati-hatian dalam setiap aktivitas yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Presiden Gerakan Aktivis Peduli Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, turut menyoroti kemunculan Anwar Sadad dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka seharusnya menunjukkan sikap yang lebih mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum dan menjaga marwah jabatan yang diembannya.
"Sebagai pejabat publik dan anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, seharusnya yang bersangkutan menunjukkan sikap yang lebih menghormati proses hukum. Tampil berjoget di ruang publik memang bukan perbuatan yang dilarang, tetapi secara moral dapat menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada beban atas status hukum yang sedang dihadapi," Ujar Juned ST saat dikonfirmasi di Istana Naga, Ahad (26/7/2026).
Juned menambahkan bahwa jabatan anggota DPR RI merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, ketika seorang pejabat telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, maka aspek kepatutan dan integritas menjadi sorotan utama masyarakat. Ia berpendapat mekanisme internal lembaga maupun partai politik perlu dijalankan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Jabatan anggota DPR RI adalah amanah rakyat. Ketika seorang pejabat telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, sudah semestinya ada sikap kesatria dengan mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga negara mentoleransi persoalan integritas. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi maupun politik," Tegas Juned.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Sadad terkait sorotan atas kehadirannya dalam penutupan Diklat Kader Laskar Gerindra maupun tanggapan terhadap kritik yang disampaikan sejumlah pihak. Kesempatan untuk memberikan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bersambung....
(MH**)


