Nusantara News Probolinggo — Dugaan praktik tidak terpuji mencoreng fungsi pengawasan pertanian di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Seorang oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga menerima sejumlah uang dari kios pupuk setiap melakukan kunjungan. Informasi yang beredar, pemberian tersebut berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, termasuk dugaan “upeti” berkaitan dengan laporan bulanan kios pupuk.
Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani. Pasalnya, PPL seharusnya menjalankan fungsi pelayanan, pendampingan dan penyuluhan kepada petani, bukan justru diduga menerima pemberian dari pihak yang berada dalam lingkup pengawasan atau pembinaan. Seorang petani Kecamatan Pakuniran menyoroti keras dugaan tersebut dan meminta instansi terkait tidak membiarkan persoalan berhenti sebagai isu di lapangan.
“Kalau benar ada uang yang diberikan setiap kunjungan, itu harus diperiksa. PPL seharusnya mendampingi petani supaya hasil pertanian meningkat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” Ujarnya, 28/9/2026.
Sorotan semakin serius karena dugaan pemberian uang tersebut disebut terjadi ketika oknum PPL melakukan kunjungan ke sejumlah kios pupuk. Apabila benar, perlu ditelusuri apakah pemberian tersebut sekadar bentuk pemberian pribadi atau berkaitan dengan tugas, laporan, pelayanan maupun pengawasan terhadap kios. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat tekanan, kesepakatan tertentu, atau keuntungan lain yang diterima oknum tersebut sebagai imbalan atas tugas kedinasannya.
Petani mempertanyakan bagaimana mungkin pengawasan terhadap distribusi pupuk dapat berjalan objektif apabila petugas yang melakukan pembinaan justru diduga menerima uang dari kios yang menjadi bagian dari rantai distribusi pupuk. Karena itu, dugaan penerimaan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tidak boleh dianggap remeh jika memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
“Kami tidak ingin PPL hanya datang ke kios, kemudian menerima uang. Petani yang membutuhkan pupuk justru harus berhadapan dengan persoalan di lapangan,” Kata petani tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari kios-kios yang dikunjungi, memeriksa laporan bulanan, agenda kunjungan, bukti transaksi apabila ada, serta meminta klarifikasi langsung kepada oknum PPL yang bersangkutan. Identitas oknum dan pihak pemberi juga perlu diverifikasi agar pemeriksaan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan, maka tindakan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status sebagai PPPK bukan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan terbuka perlu disampaikan agar nama baik petugas dan instansi tidak tercemar. Bagi petani, yang dituntut sederhana , PPL bekerja untuk kepentingan petani, bukan menjadikan jabatan sebagai pintu mencari keuntungan pribadi.
Pihak media berusaha untuk konfirmasi atas dugaan yang dilakukan oleh oknum tersebut sampai berita ditayangkan belum ada balasan.
Bersambung......
(MH**)

