Ketua Kelompok Tani Barokah 2 dan 3 Bucor Kulon Terancam Dilaporkan Ke Polres Diduga Tidak Salurkan Bantuan Pemerintah

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Dugaan permainan pupuk bersubsidi mencuat di Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Kelompok Tani Barokah 2 yang diketuai Hamid dan Kelompok Tani Barokah 3 yang diketuai Torimo diduga menjual pupuk dan bibit padi Impari 32 bantuan pemerintah. Dugaan praktik tersebut disebut terjadi pada awal 2025 dan dinilai merugikan petani karena pupuk yang semestinya diperoleh justru diduga diperdagangkan dengan mendapatkan keuntungan pribadi yang tinggi.


Persoalan itu semakin menjadi sorotan karena pada periode yang sama petani disebut mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi distribusi bantuan pemerintah, mulai dari jumlah yang diterima kelompok tani, mekanisme penyaluran hingga jumlah penerima. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar transaksi jual beli, tetapi menyangkut hak petani atas pupuk bersubsidi yang penyalurannya berada dalam pengawasan pemerintah.


Tak hanya pupuk, Hamid dan Torimo juga diduga melakukan penjualan terhadap bantuan bibit padi Impari 32 dari pemerintah. Bibit yang semestinya diterima petani melalui program bantuan diduga justru digunakan untuk keuntungan pribadi. Seorang petani yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Barokah 2 meminta agar PPL Kecamatan Pakuniran tidak hanya mengandalkan informasi dari ketua kelompok, tetapi turun langsung melakukan pendampingan dan memeriksa penyaluran bantuan kepada anggota kelompok tani.


“PPL jangan hanya percaya kepada ketua kelompok tani. Turun langsung ke petani, cek bantuan bibit maupun pupuk, berapa jumlah yang diterima dan penerimanya karena kami tidak pernah dapat bantuan ” Ujar petani yang meminta namanya tidak disebutkan tersebut,26/9/2026.


 Ia menyebut dugaan penjualan bibit bantuan pemerintah telah terjadi sejak awal 2026. Menurutnya, pengawasan langsung diperlukan agar program bantuan pemerintah tidak berubah menjadi sumber keuntungan pribadi dengan membebani petani.


Dugaan tersebut membuat posisi Kelompok Tani Barokah 2 dan 3 perlu mendapat pemeriksaan terbuka. Hamid dan Torimo selaku ketua kelompok tani perlu menjelaskan asal-usul pupuk dan bibit yang disalurkan, jumlah yang diterima, dan dasar penjualan bibit padi apabila memang ada keuntungan pribadi. PPL dan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo juga perlu memastikan apakah seluruh mekanisme tersebut sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.


Jika benar pupuk dan bibit padi dijual dengan tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan petani. Sebaliknya, apabila tudingan itu tidak benar, Hamid dan Torimo dan Kelompok Tani Barokah 2 dan 3 perlu diberikan ruang untuk menunjukkan bukti dan memberikan klarifikasi. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah sekadar keluhan petani atau memang terdapat persoalan dalam tata kelola bantuan pertanian.

(MH**)