Nusantara News Probolinggo — Kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dipertanyakan menyusul keluhan sejumlah petani Desa Bucor Kulon yang mengaku tidak mendapatkan bantuan pemerintah berupa bibit padi maupun pupuk. Sorotan terutama diarahkan pada pengawasan terhadap Kelompok Tani Barokah 2 yang diketuai Hamid dan Kelompok Tani Barokah 3 yang diketuai Torimo. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius , ke mana fungsi pengawasan PPL ketika masih ada anggota kelompok tani yang mengaku tidak mengetahui bahkan tidak menerima bantuan yang diperuntukkan bagi petani?
Keluhan petani tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan internal kelompok tani. PPL Kecamatan Pakuniran dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pemerintah benar-benar sampai kepada petani penerima dan berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai fungsi PPL hanya sebatas mendampingi administrasi dan menerima laporan pengurus kelompok tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“PPL harus turun dan mendampingi kelompok tani, bukan hanya percaya kepada ketua kelompok. Petani perlu tahu bantuan yang diterima berapa, siapa penerimanya dan bagaimana penyalurannya, jangan sampai terjadi penyelewengan yang merugikan petani hanya untuk kepentingan pribadi,” Ujar salah seorang petani Desa Bucor Kulon,27/9/2026.
Kecurigaan semakin menguat apabila terdapat bantuan pemerintah yang masuk ke kelompok tani tetapi tidak diterima oleh anggota yang berhak. Tanpa pemeriksaan terbuka, muncul dugaan bantuan tersebut berpotensi diperjualbelikan, dialihkan, atau bahkan digunakan sendiri oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, daftar penerima, jumlah bantuan, bukti serah terima serta keterangan langsung dari para petani penerima maupun yang mengaku tidak mendapatkan bantuan.
Karena itu, pengawasan PPL Kecamatan Pakuniran patut dipertanyakan secara terbuka. Jangan sampai pola pengawasan hanya berorientasi pada prinsip “Asal Bapak Senang”, sementara keluhan petani di lapangan tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti. Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo perlu memerintahkan pemeriksaan terhadap Kelompok Tani Barokah 2 dan Barokah 3 Desa Bucor Kulon, termasuk menelusuri seluruh bantuan bibit padi dan pupuk yang diterima, daftar penerima, mekanisme pembagian serta kemungkinan adanya dugaan jual beli atau pengalihan bantuan.
Petani juga meminta agar PPL tidak menjadikan ketua kelompok tani sebagai satu-satunya sumber informasi. Pendampingan harus dilakukan dengan menemui anggota secara langsung sehingga ketimpangan penyaluran dapat diketahui sejak awal. Jika ditemukan bantuan yang tidak disalurkan kepada petani sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata. Pemeriksaan harus mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan ke mana bantuan pemerintah tersebut dialihkan.
Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo diminta tidak menutup mata terhadap keluhan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara transparan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, baik dari unsur kelompok tani maupun pihak lain yang terlibat, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan terbuka juga penting untuk membersihkan nama kelompok tani maupun PPL dari tudingan yang tidak berdasar. Bagi petani, yang paling penting bukan siapa yang dilindungi, melainkan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Bersambung....
(MH**)

