Sebulan Tanpa Kabar Pemeriksaan Ulang Anwar Sadad, KPK Diuji Berani Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Kasta?

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Satu bulan berlalu sejak Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, publik masih menunggu langkah berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut. Di tengah proses hukum yang terus berjalan terhadap tersangka lain, belum adanya kabar pemeriksaan ulang Anwar Sadad justru memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana ketegasan KPK ketika perkara menyentuh figur dengan posisi politik?.


Anwar Sadad diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Ketika seorang tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kewenangan KPK dalam melakukan pemanggilan kembali hingga tindakan hukum lainnya tentu menjadi perhatian publik. Karena itu, lambannya perkembangan terhadap pemeriksaan Anwar Sadad dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya perbedaan perlakuan.


Sorotan tersebut semakin menguat setelah tersangka lain dalam perkara yang sama, Moch. Mahrus, telah ditahan KPK. Fakta ini membuat masyarakat membandingkan bagaimana proses hukum berjalan terhadap para tersangka. Publik tentu tidak meminta perlakuan berbeda, melainkan menginginkan standar penegakan hukum yang sama: siapa pun yang berstatus tersangka harus diproses berdasarkan aturan dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, pengaruh, maupun kedudukan politik.


Presiden GAPKM, Juned ST, menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan situasi tersebut. Aktivis asal Probolinggo yang selama ini ikut mengawal perkara dana hibah Jatim itu mendesak KPK tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap lembaga antikorupsi. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka berjalan dalam standar yang sama.


“Kami mempertanyakan ketegasan KPK. Sebulan bukan waktu yang sebentar. Kalau pemanggilan ulang memang diperlukan, segera lakukan. Kalau kemudian tersangka kembali tidak kooperatif dan syarat hukum untuk tindakan paksa terpenuhi, KPK jangan ragu mengambil langkah tegas, termasuk jemput paksa,” Ujar Juned ST, saat dikonfirmasi di Istana Naga,3/9/2026.


Ia menegaskan, posisi sebagai anggota DPR RI tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.


 “Di hadapan hukum tidak ada kasta. Tidak ada istilah elite, pejabat, atau rakyat biasa ketika sudah berhadapan dengan proses hukum. Kalau memang alat bukti dan ketentuan hukum mengharuskan seseorang diperiksa atau ditahan, jalankan saja. Jangan sampai publik melihat hukum cepat kepada yang lemah tetapi lambat ketika menyentuh orang kuat,” Tegasnya.


Juned juga menyatakan GAPKM akan terus berada di garis depan mendukung KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Namun dukungan tersebut, katanya, bukan berarti menutup mata terhadap setiap langkah KPK. Justru lembaga antirasuah harus terus diawasi masyarakat agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, profesional dan bebas dari intervensi kepentingan politik.


 “Kami membela KPK dalam perang melawan korupsi, tetapi kami juga akan mengingatkan KPK jika ada langkah yang menimbulkan tanda tanya. KPK harus menunjukkan keberanian ketika berhadapan dengan siapa pun” Ungkapnya.


Kini perhatian publik Jawa Timur kembali tertuju kepada KPK. Apakah pemeriksaan Anwar Sadad akan segera dijadwalkan ulang? Jika panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, apakah penyidik akan menggunakan kewenangan hukum yang tersedia? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar urusan satu tersangka, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Bagi masyarakat, ukuran keberanian KPK bukan hanya seberapa banyak tersangka yang ditangkap, tetapi juga seberapa konsisten lembaga tersebut menegakkan hukum ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

(MH**)