Nusantara News Probolinggo – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) sampaikan dukungan penuh atas putusan tersebut.
Hal ini seperti ditegaskan oleh Ketua Umum Ormas TKN, Prasetyo Eko Karso setelah MK dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026), menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Prasetyo Eko Karso menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati mekanisme dan kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya, Sabtu (06/10) sore.
“Kami menghormati dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun dinamika yang terjadi selama proses persidangan, keputusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dan ketatanegaraan, terlebih semua mengacu pada Undang undang konstitusi." ujarnya.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut kemudian diperiksa MK melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum akhirnya diputus pada 6 Oktober 2026.
Tapal Kuda Nusantara juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang setelah putusan dibacakan, terlebih adanya nalar dan kebijakan masyarakat bisa menelaah isu yang hanya bertendensi memecah belah bangsa. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah putusan merupakan hal yang dapat terjadi, namun penyikapannya harus tetap dilakukan secara tertib dan berdasarkan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, menghormati institusi negara serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.
Ormas Tapal Kuda Nusantara menilai keputusan MK perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Pihaknya berharap putusan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang terkait perkara syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dengan putusan tersebut, permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Dalam kesempatan yang disampaikan, Ketum Tapal Kuda Nusantara juga menyampaikan 7 pernyataan sikap organisasi terhadap keputusan tersebut. Diantara pernyataan sikap yang dimaksud, diantaranya Ormas TKN meminta Kapolri untuk mengusut tuntas manuver pemohon yang terindikasi hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat, bahkan TKN siap turun guna mendesak agar Deny Indrayana sebagai aktor penggerak atas kegaduhan ini bisa ditangkap, agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari."tegas pria yang akrab dipanggil Eko ini.
(SF**)



