Nusantara News Probolinggo — Polemik dugaan penganiayaan terhadap Suarni, seorang janda asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali berkembang. Setelah Pengadilan Negeri Kraksaan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Mr. C, kini muncul rencana langkah hukum lanjutan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui media sosial. Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan seorang oknum pegawai Kejaksaan Kabupaten Probolinggo berinisial DK ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, informasi yang diduga disebarkan melalui media sosial tersebut perlu diperiksa karena berpotensi merugikan pihak tertentu sekaligus menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Sulaiman menegaskan, rencana pelaporan tersebut merupakan upaya menempuh jalur hukum agar persoalan yang dipersoalkan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia meminta aparat kepolisian menelusuri materi unggahan, konteks pernyataan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
"Kami berencana melaporkan oknum pegawai Kejaksaan Kabupaten Probolinggo berinisial DK ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan informasi yang diduga bermuatan SARA di media sosial. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, saya juga mengingatkan bahwa media sosial tidak seharusnya digunakan untuk menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat" Tegasnya, Rabu (04/11/2026).
Terkait dugaan muatan SARA, Sulaiman menyinggung Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Sementara itu, ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (2), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat atau pernyataan yang dianggap merugikan. Karena itu, Sulaiman berharap Polda Jatim dapat melakukan pemeriksaan secara profesional apabila laporan tersebut telah disampaikan.
Di sisi lain, perkembangan perkara Mr. C menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Kraksaan memutus permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Krs. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Mr. C sepanjang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/117/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025. Selain itu, SPDP tertanggal 17 Juli 2025 beserta proses penyidikan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah. Termohon juga diperintahkan menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan dimaksud. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H., dengan dibantu Panitera Isdiyanto, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum.
Menanggapi putusan tersebut, Sulaiman berharap Polres Probolinggo segera menindaklanjuti amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan kepastian hukum terhadap status Mr. C. Ia menilai putusan praperadilan harus dihormati oleh seluruh pihak dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan proses penegakan hukum.
"Harapan saya, Mr. C mendapatkan kepastian hukum dan pihak Polres Probolinggo segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut sesuai amar putusan. Saya juga berharap tidak ada pihak yang melakukan provokasi atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, Menurut saya perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan maupun merugikan pihak lain" ujarnya.
Sulaiman berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mendahului kewenangan aparat dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Pada akhirnya, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi bermuatan SARA harus diuji berdasarkan bukti dan unsur hukum yang berlaku. Penegakan hukum semestinya menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan sarana memperluas konflik di tengah masyarakat.
(SF**)

