Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pengawas dan Penyelidik untuk Dorong Mutu Pendidikan

Redaksi

 


Nusantara News Jember— Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pengawas dan Penyelidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.


 Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 November 2026 ini dihadiri oleh total 42 peserta yang terdiri dari unsur pengawas dan penilik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.  


Berdasarkan data peserta, kegiatan ini melibatkan 6 orang penilik, 3 orang pengawas PAUD, 19 orang pengawas SD, dan 14 orang pengawas SMP.

 Tujuan utama dari pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah untuk memperkuat peran strategis pengawas dan penilik dalam mendampingi satuan pendidikan agar terjadi peningkatan kinerja serta kualitas mutu sekolah di Kabupaten Jember.   


Dalam pemaparannya, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nurul Hafid Yasin S.stp,Msi melalui Kepala Bidang G.T.K. Tulus Wijayanto M.p.d. Msi menekankan bahwa tantangan dalam mendampingi satuan pendidikan saat ini masih kompleks dengan keterbatasan tenaga pengawas.


 Pengawas dan penilik dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan manajerial dan pendampingan tata kelola yang baik di sekolah, tetapi juga di tuntut mampu mendorong satuan pendidikan dalam membangun budaya mutu pendidikan.


 Budaya mutu ini mencakup penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten dalam setiap layanan pembelajaran guna memastikan kualitas pendidikan terus meningkat.   


Kendati demikian, kegiatan ini juga menyoroti adanya tantangan ketidakseimbangan rasio antara jumlah pengawas dan jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Jember. 


Secara ideal, satu orang pengawas seharusnya membina sekitar 10 sekolah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa satu orang pengawas kerap mendampingi 20 hingga lebih dari 40 sekolah.   


Menanggapi kendala tersebut, Dinas Pendidikan terus berupaya melakukan penambahan pengawas dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan terbaru, di mana pengawas umumnya dipersiapkan dari guru yang pernah mengemban tugas sebagai kepala sekolah minimal selama dua tahun serta lulus uji kompetensi perpindahan jabatan.   


Untuk memastikan materi yang disampaikan berkualitas, kegiatan peningkatan kompetensi ini menghadirkan narasumber langsung dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) serta Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK). Para narasumber memberikan pembekalan mendalam terkait manajerial, tata kelola, pendampingan satuan pendidikan, peningkatan literasi  hingga pengembangan budaya mutu atau Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah,imbuhnya 

(Sam)