Nusantara News Probolinggo, Dengan adanya kejadian penyetopan aktifitas pertambangan tanah urug di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kab.Probolinggo-Jawa Timur.
Beberapa hari warga yang di duga pemilik lahan telah melakukan penutupan paksa terhadap aktifitas pertambangan yang di duga sarat dengan kepentingan pribadi
Dengan demikian pihak CV.Tulus Karya Bersama beberapa kali melakukan mediasi yang di fasilitasi Muspika namun belum selesai juga, Merasa di rugikan dengan adanya penyetopan aktifitas pertambangan maka pihak CV.Tulus Karya Bersama pada hari ini Selasa 27/8 melakukan upaya hukum melaporkan ke pihak berwajib.
Kini pihaknya telah mengalami kerugian yang cukup besar karena selama 3 hari tidak melakukan aktifitas pertambangan di karenakan adanya penyetopan secara sepihak, dimana kerugian yang di alami selama ini sebesar 450.000.000 dalam kurun waktu 3 hari, 'ucap Cahyo.
Atas kerugian tersebut pihak CV.Tulus Karya Bersama akan menuntut kepada orang yang telah melakukan penyetopan, dan telah melaporkan tindak pidananya sesuai yang di atur pasal 136 ayat (2) jo. Pasal 162 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pelaku yang terbukti bersalah akan di pidana paling lama 1 tahun penjara atau denda 100.000.000, 'jelasnya.
Kami dari pihak CV.Tulus Karya Bersama selama ini tidak pernah merugikan petani maupun yang punya lahan, selama ini kami selalu mengutamakan kordinasi dan mediasi untuk menjaga kondusifitas pekerjaan PSN (Proyek Strategis Nasional) karena belum juga selesai maka kami tindak secara hukum sesuai aturan yang ada, ' pungkas Cahyo.
(Team***)