Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian atau pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya, Syamsul Huda memaparkan beberapa rencana Pemkab Probolinggo terkait penerimaan PPPK dan CPNS sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang direncanakan adalah penerimaan PPPK Paruh Waktu, dengan catatan seluruh calon harus melalui tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh tenaga non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar seleksi penerimaan PPPK Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Probolinggo,” kata Syamsul.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian dalam memfasilitasi dan membantu para tenaga non-ASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK dengan baik, khususnya dalam hal kelengkapan administrasi.
Pendaftaran seleksi PPPK ini akan dibagi dalam dua periode. Periode pertama untuk pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, dan periode kedua untuk mereka yang sudah bekerja aktif selama dua tahun berturut-turut serta tercatat dalam database BKPSDM. Informasi terkait tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi BKPSDM, Agus Supriyono, menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293/2024, Pemkab Probolinggo membutuhkan 43 formasi PPPK. Rinciannya adalah 15 formasi untuk tenaga teknis, 13 untuk tenaga kesehatan, dan 15 untuk tenaga guru. Ia juga menegaskan bahwa hanya tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dapat melamar posisi ini.
Agus juga menyampaikan informasi dari Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/k/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024. "Setiap pelamar harus memperhatikan jadwal dan tahapan seleksi dengan baik, karena jadwal untuk pelamar pada kelompok 1, 2, dan 3 berbeda dengan kelompok 4," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Probolinggo berharap proses seleksi PPPK tahun 2024 dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengisi formasi yang dibutuhkan.
(MH***)