Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui SPT Tahunan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, Senin (2/12/2024). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dari perangkat daerah dan kecamatan, 24 koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), 33 kepala pasar, serta perwakilan dari 33 puskesmas yang menangani pajak.
Acara ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, yang didampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Eman Eliab. Dalam sambutannya, Imron menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Imron memaparkan bahwa tingkat kepatuhan ASN dalam pelaporan LHKAN menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan mencapai 93,20%, sementara pada tahun 2024 meningkat signifikan menjadi 99,88%. Dari total 9.045 ASN, hanya 11 ASN yang belum melapor. "Kami optimistis pada tahun 2025, tingkat kepatuhan ASN bisa mencapai 100%," ujarnya.
Kepala KPP Pratama Probolinggo, Eman Eliab, turut mengapresiasi sinergi antara KPP dan Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menekankan bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah. "Sebesar 82% pendapatan APBN berasal dari pajak dan disalurkan kembali ke daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo pada 2023 mencapai 4,73%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 5,22%," jelasnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Heri Sulistyanto menegaskan bahwa pelaporan LHKAN adalah bagian dari reformasi birokrasi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023. Ia juga menyebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi kewajiban ini akan terus diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Data yang ada juga akan dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," tambahnya.
Namun, hingga 30 April 2024, masih terdapat ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk pelaporan tahun 2023. Misalnya, di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP), terdapat 11 ASN yang belum melapor; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 41 ASN; RSUD Tongas 17 ASN; RSUD Waluyo Jati 12 ASN; Kecamatan Sumberasih 3 ASN; dan BPBD 1 ASN.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Probolinggo berharap kepatuhan ASN dalam pelaporan LHKAN semakin meningkat. Hal ini tidak hanya mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan profesional, tetapi juga memperkuat integritas ASN untuk mencegah tindak pidana korupsi. Dengan komitmen ini, Pemkab Probolinggo terus mendorong budaya pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
(MH***)