Nusantara News Jatim – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024) resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, bernama:
1. Febri Kurniawan
2. Rudianto
3. Beni Supratio
Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Berdasarkan Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, ketiga terduga, yakni Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya telah diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Pemulangan para terduga dilakukan oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar. "Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagai bentuk pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis," ungkap Listiyono dalam berita acara pemulangan tersebut.
Proses hukum ini didampingi langsung oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA JAWA TIMUR, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA JAWA TIMUR, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Turut hadir dalam pendampingan tersebut jajaran LBH LIRA JAWA TIMUR, termasuk sekretaris, bendahara, Divisi Pemantauan dan Riset, serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi.
Sementara itu, Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian dan oknum pengacara yang bernama Wahyu Suhartatik yang telah menawarkan membantu bisa memulangkan para tersangka dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per orang, dengan cara mengancam apabila tidak dicarikan uang, maka akan "dilayar" ke Surabaya. Samsudin menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan ranah kode etik profesi, untuk melaporkan tindakan - tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” ujar Samsudin. Ia juga menambahkan bahwa LIRA Jawa Timur akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mendapatkan keadilan.
Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya dukungan hukum dari lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur, masyarakat memiliki harapan bahwa hak-hak mereka tetap dapat dilindungi. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar senantiasa bertindak profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Team***)