Nusantara News Probolinggo - Polres Probolinggo melarang masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum dikarenakan makin maraknya pengguna sepeda listrik yang ditemui hampir di setiap jalan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga pengguna sepeda listrik tidak bisa ditindak, Namun hanya bisa diberikan himbauan saja," kata Effan, Kamis (16/1/2025).
AKP Effan ungkapkan juga bahwa hanya beberapa kawasan tertentu saja yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, diantaranya kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.
Dan kalau di jalan umum itu dilarang karena bisa membahayakan penggunanya sendiri serta kendaraan lain," tuturnya.
Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan maka tidak bisa diberikan sanksi bagi pengguna sepeda listrik, namun pihaknya tetap memberhentikan dan menghimbau kepada penggunanya jika mendapati pengendara di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Kami minta agar tetap berhati-hati dan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dengan kecepatan maksimal 25 kilometer perjam, untuk penggunanya usia minimal 12 tahun serta tidak boleh berboncengan," ungkapnya.
"Sudah seringkali kami berpapasan dengan pengendara sepeda listrik, namun kami tidak segan- segan untuk menghimbau dan memberi peringatan bagi penggunanya, dikarenakan kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas berikutnya " pungkas AKP Effan.
(Dar**)