Nusantara News Jatim - LSM LIRA DPD sidoarjo mendapatkan aduan dari perwakilan warga exs desa siring kec. Porong. Lokasi yg terdampak lumpur lapindo.
Sebanyak sekitar 35 orang warga yg merasa punya data administrasi berupa keterangan surat leter C. Menguasakan ke LSM LIRA untuk mencari titik terang akan kebenaran status tanah bekas lapangan Desa siring.
Kemudian LSM LIRA bersurat ke sekda pemerintah sidoarjo dan mendapatkan jawaban tanah lapangan tsb bukan aset pemerintah sidoarjo dan bertandang ke LPS lapindo juga menyatakan hal yg senada. Bahwa tanah yg kami maksud bukan merupakan aset dari LPS lapindo.
Dari hal tersebut di atas warga merasa harus ada tindak lanjut lebih untuk mengesahkan secara hukum tanah lapangan adalah milik warga exs Gogol.
Degan di awali menggelar istighosah di lokasi. Akan tetapi kami LSM LIRA sebagai penerima kuasa untuk pengurusan hal di atas, belum berani menyatakan secara sah, sebelum ada keabsahan legitimasi dan legalitas dari pemangku jabatan di sidoarjo, termasuk APH.
Untuk itu LSM LIRA masih mengupayakan , memohon dan mendorong lurah desa setempat, untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan atas hak leter C yg di miliki tiap-tiap Warga exs Gogol desa siring. Sebagai dasar awal untuk pengurusan legalitas lebih lanjut.