Nusantara News Banyuwangi — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan adanya gugatan fantastis dari Bupati Banyuwangi kepada salah seorang warga bernama Budiyono. Nilai gugatan tersebut mencapai angka Rp 30 miliar terkait sengketa tanah yang terletak di Jalan Jember, Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, yang kini diketahui menjadi lokasi Rest Area Cerung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Partai Buruh Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif, turut bersuara. Ia menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh seorang Kepala Daerah yakni Bupati Banyuwangi terhadap seorang warga dengan nominal gugatan yang dinilai tidak wajar.
"Kita sangat menyayangkan hal ini, karena bagaimanapun seorang Bupati itu dipilih dari suara rakyat. Kenapa setelah terpilih justru menggugat rakyat, terlebih kondisi tergugat saat ini cukup memprihatinkan," ujar Anwar sapaan akrabnya.
Diketahui, Budiyono saat ini tengah menjalani pemulihan pasca stroke dan harus menggunakan kursi roda saat menghadiri persidangan, sebagai tanggung jawab selaku Tergugat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Anwar menambahkan, terlepas dari persoalan pembuktian sah tidaknya dokumen kepemilikan tanah, gugatan dengan nilai sebesar itu dinilai terlalu berlebihan.
"Sebagai pejabat publik, menggugat masyarakat ke ranah hukum dengan nilai sebesar itu saya kira tidak pantas, itu terlalu berlebihan. Sebagaimana ketika berangkat menjadi Bupati, berangkatnya dari rakyat, yang memilih pun juga rakyat. Saya pun juga sebagai salah satu partai pengusung," tambahnya.
Kasus ini pun menuai beragam reaksi di masyarakat, terlebih mengingat posisi pejabat publik yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi warganya.
(MH**)