Gerak cepat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Pimpin Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Penyuluh Agama Islam

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo -  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo memimpin rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, berkolaborasi dengan penyuluh agama Islam. Rapat yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo pada hari rabu (6/8/2025), kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo.  Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset wakaf yang ada.

 

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya kerjasama antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan para tokoh agama dalam mensukseskan program sertifikasi tanah wakaf.  Penyuluh agama Islam memiliki peran krusial dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat dan membantu pengurusan administrasi yang diperlukan.

"Sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, (Agus Susmiyanto, ST).  "Dengan adanya sertifikat, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih tertib dan transparan."

 

Rapat juga membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kurangnya koordinasi, serta kendala administrasi.  Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, kendala-kendala tersebut dapat diatasi secara bersama-sama.


Muhammad Hafid, M.Pd (ASN Penyuluh Agama Islam KUA Leces) menuturkan "Kami sangat mengapresiasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari BPN ini, tinggal komitmen bersama semua pihak untuk benar-benar serius mengimplementasikan  program ini" ujarnya

 

Ke depan,  akan dilakukan pendampingan  bagi masyarakat dan pengurus lembaga wakaf untuk mempermudah proses sertifikasi.  Targetnya,  80% harus sertifikat wakaf harus terbit di bulan September.  Dengan demikian, diharapkan aset wakaf di Kabupaten Probolinggo dapat dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

(*)