Nusantara News Probolinggo — Polemik izin usaha Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, kembali memanas. Restoran cepat saji tersebut tetap beroperasi meski diduga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya terkait kewajiban memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Sementara itu, Pasal 69 dan 71 mengatur bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, menilai ketentuan ini sudah sangat jelas, namun Pemkot terkesan lamban dalam bertindak. Bahkan, jika Pemkot tidak segera mengambil langkah tegas, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007.
“Pasal 73 jelas mengatur bahwa pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang, atau membiarkan pelanggaran, bisa dipidana hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Bahkan bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi kalau Pemkot diam saja, mereka sendiri yang berpotensi terjerat,” tegas Sulaiman.
Ia juga menyayangkan ketidakadilan penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, dulu pedagang angkringan di sepanjang Jalan Suroyo cepat ditertibkan oleh Satpol PP, sementara Mie Gacoan yang sudah jelas tidak memenuhi syarat izin usaha masih dibiarkan.
“Ini menandakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pemerintah harus adil, jangan sampai ada kesan melindungi pelanggar aturan hanya karena mereka pengusaha besar,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian tindakan, LSM PASKAL akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar segera ada proses hukum yang jelas dan transparan.
Bersambung....
(SF***)