Nusantara News Probolinggo — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik keberadaan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Selasa siang (12/8/2025), berlangsung panas. Pertemuan yang digelar di gedung DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri LSM LIRA bersama tim, DPMPTSP, DISPOPAR, DISHUB, DPUPR PKP, PPA, Satpol PP, serta perwakilan manajemen Mie Gacoan.
Louis Hariona selaku Wali Kota LSM LIRA Probolinggo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar investasi atau modal yang sudah dikeluarkan pelaku usaha, tetapi pelanggaran terhadap Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebut, ruang parkir yang sempit hanyalah efek dari kesalahan tata ruang, karena lokasi Mie Gacoan sejatinya bukan untuk kafe atau restoran.
"Seandainya saya pelaku usaha, tentu saya akan bertahan karena sudah keluar modal dan urus izin. Tapi ini masalah regulasi yang cacat hukum. Hari ini terakhir kami upayakan respirasi di DPRD, selanjutnya kami akan tempuh jalur hukum,"* tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya pungutan retribusi 10% yang tercatat di struk pembelian, yang menurutnya bermasalah karena Mie Gacoan belum memenuhi syarat perizinan.
Senada, kuasa hukum LSM LIRA, Kikis Musiki, SH.MH menyatakan pemerintah terkesan mengistimewakan Mie Gacoan. Menurutnya, seluruh fasilitas diberikan, meski usaha tersebut melanggar tata ruang dan belum memenuhi izin resmi.
"Tempat itu untuk perkantoran, bukan kafe. Perizinan belum selesai, tapi sudah berani memungut 10% di struk. Ini tidak sah, dasar hukumnya salah. Produk hukumnya juga kabur, seperti RDP ini yang berujung debat kursi," Pungkasnya
Kikis menegaskan, pihaknya akan menjadikan persoalan ini sebagai laporan pidana, termasuk menelusuri siapa yang memberi rekomendasi pajak 10% kepada Mie Gacoan. Ia juga mengimbau Pemkot Probolinggo tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini.
Sementara itu, Aditya, Legal Perizinan Mie Gacoan, mengaku baru mendapat arahan dari wali kota pada 2025. Ia menegaskan pihaknya belum menerima surat teguran resmi sebelumnya, dan akan membahas kemungkinan relokasi dengan manajemen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan S.H M.H menyampaikan pihaknya hanya bertugas mengawasi dan akan mempelajari temuan ini lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hijau. Ia mengingatkan agar pengawasan pemerintah daerah tidak hanya reaktif setelah ada aduan masyarakat, melainkan dilakukan rutin terhadap seluruh pelaku usaha, bukan hanya Mie Gacoan.
Sebagai penutup, DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa keputusan akhir hanya mengerucut pada dua opsi yaitu Mie Gacoan di Jalan Suroyo harus pindah lokasi ke area yang sesuai regulasi, atau ditutup permanen
(SF**)