Nusantara News Probolinggo – Aroma kecurangan kembali menyeruak dari tubuh pelayanan publik. Seorang warga Dusun Macan, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Satlantas Kabupaten Probolinggo berinisial AS.
Korban berinisial MM mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat dirinya hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya. "SIM saya mati tanggal 29, tapi saya sudah urus sejak tanggal 22. Katanya tidak perlu datang ke kantor, cukup kirim fotokopi KTP dan SIM saja," ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut MM, AS juga meminta biaya pengurusan sebesar Rp275 ribu yang harus ditransfer di awal. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tak kunjung selesai. "Sampai sekarang tidak ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu nanti. Saya merasa tertipu," tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, dari keterangan sejumlah pihak, bukan hanya MM yang menjadi korban. Beberapa warga lain diduga mengalami nasib serupa setelah mempercayakan pengurusan SIM kepada oknum yang sama.
Menanggapi hal tersebut, tim investigasi LSM Paskal, Agus P, menegaskan akan mengambil langkah tegas jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. "Dalam waktu 1x24 jam SIM C tersebut tidak selesai, saya akan laporkan langsung ke Kapolres Probolinggo agar oknum pegawai itu dipecat. Ini demi keadilan dan agar tidak ada korban lainnya di kemudian hari," tegasnya.
Publik berharap kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Karena jika benar terbukti, tindakan tersebut tak hanya mencoreng citra lembaga, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum di daerah Probolinggo.
Bersambung....
(SF**)

