Nusantara News Probolinggo – Aksi bejat seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku usai menyetubuhi tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Kademangan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, sebut saja Bunga (24), saat itu berada di rumah bersama anaknya. Sang suami tengah bekerja.
“Pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat. Saat korban tertidur, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan asusila,” ujar Zainullah, Jumat (26/9/2025).
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah karena pelaku di bawah pengaruh alkohol. Usai melancarkan aksinya, SS sempat mengancam akan kembali ke rumah korban.
Tak terima, korban segera melapor ke Polres Probolinggo Kota. Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban dan pelaku saling mengenal dan telah memiliki pasangan masing-masing. Pelaku mengaku nekat karena sering melihat korban memakai pakaian rumah, lalu timbul niat saat mabuk.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Zainullah.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa yang meresahkan lingkungan.
(Dar**)


