Nusantara News Probolinggo — Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Probolinggo turun ke jalan dan mendatangi Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (18/12/2025). Mereka datang bukan sekadar berteriak, tapi membawa dua tuntutan mendasar yang dinilai terus dipinggirkan yaitu upah layak dan layanan kesehatan yang manusiawi. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi daerah, buruh justru merasa hidup mereka berjalan di tempat, bahkan mundur perlahan.
Dengan mobil komando, bendera serikat yang berkibar, serta poster bernada protes, sekitar 70 buruh bergerak dari Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, menuju pusat pemerintahan kabupaten. Suara tuntutan mereka tegas, Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diminta naik hingga 10 persen. Bagi buruh, angka bukan sekadar statistik, melainkan soal bertahan hidup di tengah harga kebutuhan yang terus melonjak.
Tak hanya soal upah, layanan kesehatan ikut disorot tajam. Dalam orasi yang menggema di halaman kantor bupati, buruh menilai sistem kesehatan masih kerap diskriminatif, terutama bagi pekerja dan warga miskin. Rumah sakit dan puskesmas, seharusnya menjadi ruang aman bukan labirin birokrasi yang membuat orang sakit tambah lemah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun menemui massa bersama sejumlah kepala OPD. Ia mengakui masih ada persoalan dalam kebijakan pengupahan yang belum terakomodasi.
“Kami terus menghitung ulang UMK dan UMSK dengan mempertimbangkan inflasi serta kebijakan ketenagakerjaan. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Bupati,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ia juga mengungkap keterbatasan fiskal daerah dan ketergantungan pada investasi sebagai faktor penentu kebijakan, pernyataan yang langsung memantik respons kritis dari buruh.
Dialog berlanjut di lantai dua Kantor Bupati. Ketua FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menegaskan bahwa upah layak tidak identik dengan kaburnya investor.
“Pasuruan tetap diminati investor meski upahnya lebih tinggi. Jadi jangan terus menjadikan upah buruh sebagai kambing hitam,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Sekretaris FSPMI, Maliki Suhendra juga menyinggung peran Dewan Pengupahan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keadilan. Ia menyebut kesejahteraan buruh Probolinggo tertinggal dibanding daerah sekitar.
“Kami menuntut kenaikan UMSK 10 persen. Kalau diabaikan, aksi lanjutan tinggal menunggu waktu,” Ancamnya.
Pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Saniwar, menyatakan seluruh aspirasi buruh akan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan. Ia menyebut pasca putusan Mahkamah Konstitusi, ruang kenaikan upah lebih terbuka, bahkan bisa mencapai 0,9.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Muh Wahyudin Latif mengingatkan bahwa penetapan upah harus mengikuti prosedur hukum dan mempertimbangkan kondisi daerah, meski aksi hari itu berlangsung kondusif.
Usai dari Kantor Bupati, massa bergerak ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, kembali menuntut layanan kesehatan yang setara dan berkeadilan. Aksi berakhir menjelang siang, tapi pesan buruh belum selesai. Bagi FSPMI, keputusan Dewan Pengupahan ke depan akan menjadi penentu, apakah dialog cukup, atau jalanan kembali menjadi ruang negosiasi yang paling jujur.
(MH**)



