LSM Paskal Desak Dirjenpas Cabut Pembebasan Bersyarat Dimas Kanjeng

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Ketua LSM PASKAL Probolinggo Raya, Sulaiman, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk segera mencabut pembebasan bersyarat Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal itu disebabkan narapidana dalam kasus pembunuhan yang dikenal sebagai pengganda uang asal Kabupaten Probolinggo itu diduga kerap melakukan pelanggaran aturan saat menjalani masa pengawasan. 


"Pelanggaran berat seperti mangkir saat wajib lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo diduga kerap dilakukan oleh Dimas Kanjeng," ungkap Sulaiman, Jum'at (05/12/2025).


Tak hanya itu, menurut Sulaiman saat ini Dimas Kanjeng kembali aktif memimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bahkan kerap menggelar kegiatan keagamaan, tasyakuran, serta kegiatan sosial bersama para pengikutnya dan warga sekitar. 


"Jika Dimas Kanjeng kembali aktif seperti itu, kami khawatir nantinya akan ada korban seperti sebelumnya," Ucapnya.


Suliman menegaskan modus penipuan yang dibalut dengan kegiatan keagamaan dan sosial di Padepokan Dimas Kanjeng hendaknya segera dihentikan. Sebab kegiatan seperti itu di Padepokan diduga hanya dijadikan umpan untuk memikat para korbannya. 


"Itu pola sama yang kerap dilakukan Dimas Kanjeng beberapa tahun lalu. Bukan murni ibadah atau melakukan kegiatan sosial," Tegasnya.


Sulaiman berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Apalagi melakukan pembiaran atas pelanggaran yang diperbuat.


"Wajib lapornya kan sampai 2036. Jangan hanya wajib lapor dan diawasi di awal saja, setelah itu dibiarkan meskipun dia tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan," Pungkasnya.


Sementara itu, kami telah mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto. Namun hingga berita ini diterbitkan Taufik belum memberikan jawaban apapun terkait permasalahan ini.

(SF**)