PCNU Bulukumba Sepakat Pilkada Lewat DPRD

Redaksi

 


Nusantara News Bulukumba, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bulukumba menyatakan sepakat terhadap wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Bulukumba, Dr. KH. Abdul Hakim Bokhari, pada Rabu, 7 Januari 2026.


Menurutnya, Pilkada melalui DPRD dinilai sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila keempat, serta dinilai dapat meminimalisasi berbagai dampak negatif yang muncul dari pelaksanaan Pilkada langsung.


“PCNU Bulukumba sepakat Pilkada lewat DPRD dengan alasan: Pertama, sesuai Pancasila pada sila keempat. Kedua, Pilkada langsung terbukti berpotensi merusak persatuan bangsa dan merusak silaturahmi masyarakat di akar rumput,” ungkap KH. Abdul Hakim Bokhari.


Dalam praktiknya, Pilkada langsung kerap meninggalkan jejak konflik horizontal di masyarakat. Ketegangan antar pemilih, perpecahan di tingkat keluarga, hingga polarisasi sosial menjadi efek yang tak jarang muncul pasca-Pilkada.


Alasan ketiga yang disampaikan PCNU Bulukumba terkait hasil Pilkada langsung adalah pola pengangkatan pejabat daerah yang dinilai tidak lagi mengedepankan asas profesionalisme, melainkan lebih kepada balas jasa kepada tim sukses.


“Pengangkatan pejabat daerah hasil Pilkada langsung berbasis tim sukses, bukan berbasis profesionalis,” ujar Abdul Hakim. Fenomena ini dapat berakibat pada lemahnya tata kelola pemerintahan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik.


Selain itu, PCNU Bulukumba juga menyatakan tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada langsung. Baik dari sisi negara maupun calon kepala daerah, biaya yang dikeluarkan untuk proses kampanye dan operasional Pilkada dinilai sangat besar dan memberatkan.


“Ongkos Pilkada langsung menguras keuangan negara dan calon,” tegasnya.


Pernyataan PCNU Bulukumba ini menambah daftar suara dari berbagai elemen masyarakat yang mulai membuka ruang diskusi mengenai efektivitas dan dampak pelaksanaan Pilkada langsung yang telah berlangsung sejak reformasi. Ke depan, wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini diprediksi akan semakin mengemuka dalam diskursus publik nasional.

(RD**)