Nusantara News Probolinggo - Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota melakukan penertiban terhadap puluhan bus dan truk bertonase besar yang kedapatan melintas di jalur tengah Kota Probolinggo, Jumat (30/1) malam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di kawasan perkotaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan besar yang melanggar rambu larangan masuk kota. Padahal, rambu pembatas telah terpasang di berbagai titik perbatasan wilayah dan secara jelas mengarahkan kendaraan bertonase besar untuk melintas melalui Jalur Lingkar Utara (JLU) maupun Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, menegaskan bahwa penindakan dilakukan karena pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di ruas jalan dalam kota yang memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Petugas memberikan teguran simpatik sekaligus penindakan berupa tilang kepada pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas. Kendaraan bertonase besar memang tidak diperbolehkan melintas di jalan tengah kota,” ujar Iptu Tohari.
Selama penertiban berlangsung, petugas menghentikan sebanyak 23 kendaraan besar. Seluruh kendaraan tersebut diminta untuk putar balik dan diarahkan melewati jalur lingkar. Petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari SIM, STNK, hingga bukti uji KIR.
Selain bus dan truk, penindakan juga diberikan kepada sebuah kendaraan pikap yang mengangkut lemari kayu dengan muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain.
“Muatan berlebih memiliki risiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang masih melintas di jalur tengah kota.
“Kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin dengan lokasi dan waktu yang bersifat situasional. Rambu larangan sudah terpasang, sehingga pengemudi kendaraan besar seharusnya mematuhi dan melintas melalui JLU atau JLS,” pungkas Dahroji.
(Dar**)


