Pelaku Pembobolan Beberapa Sekolah TK ,SD dan Kantor Pemerintah Berhasil Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Sudarsono Nusantara



Nusantara News Probolinggo, -Polres Probolinggo Kota menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Pertemuan Utama (RUPATAMA) pada Rabu (25/2/2026)

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

AKP Zaenal Arifin menjelaskan, bahwa tersangka telah menyasar diberbagai tempat dan berhasil membobol  barang- barang elektronik yang memiliki nilai jual. 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng ,gunting dan stang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan adanya penadah barang hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan dibeberapa tempat di kota Probolinggo guna mencegah dan meminilisir adanya tindak kejahatan, "Pungkasnya.
(Dar**)