Nusantara News Bandar Lampung - Dinas Pendidikan Provinsi Lampung resmi memberlakukan perubahan signifikan dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK tahun 2026.
Perubahan paling mencolok terdapat pada Jalur Domisili, yang sebelumnya murni berdasarkan zonasi jarak, kini beralih menjadi berbasis kemampuan akademik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar sekolah unggulan tetap dapat menjaring siswa potensial di sekitar wilayah administratifnya tanpa mengabaikan kompetensi.
Seleksi jalur domisili kini memprioritaskan nilai rapor semester 1 hingga 5 serta hasil tes mandiri (khusus SMA unggul).
Jika terdapat kesamaan nilai akademik, barulah faktor jarak tempat tinggal diperhitungkan sebagai penentu berikutnya. Jika masih sama, maka usia calon murid yang lebih tua dan waktu pendaftaran menjadi pertimbangan terakhir.
Komposisi penilaian jalur ini di beberapa sekolah menggunakan bobot 60% nilai rapor dan 40% indeks sekolah/tes.
Meskipun mekanismenya berubah, kuota jalur domisili tetap dipertahankan paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026:
Pendaftaran untuk jalur domisili jenjang SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada 11 – 15 Juni 2026. Bagi masyarakat yang ingin memantau proses seleksi secara real-time, dapat mengakses situs resmi di lampung.spmb.id atau spmblampung.com.
Perubahan ini diharapkan dapat meredam polemik "titip KK" atau manipulasi jarak yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memastikan siswa yang tinggal di dekat sekolah tetap memiliki daya saing akademik yang memadai. (Suherman)

