Teror “Rentenir” ! Dugaan Pinjaman Ilegal Disertai Intimidasi, Terancam Dilaporkan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Aroma keresahan kian pekat. Dugaan praktik pinjaman ilegal berkedok shoopelater dan pinjaman online lainnya tak hanya menjerat secara finansial, tapi juga menyisakan luka yang tak kasat mata. Warga Kaliacar kini seperti hidup dalam bayang-bayang utang yang terus tumbuh, liar, tanpa kendali.


Praktik ini disebut sudah berlangsung lama. Modusnya terkesan sederhana menawarkan bantuan dana cepat melalui akun pinjaman online namun berujung petaka. Dana dari platform seperti Shopeelater dan aplikasi sejenis dipinjamkan kembali secara ilegal kepada warga, lengkap dengan bunga tinggi dan denda berlapis yang membuat korban tak mampu bernapas lega.


Nama warga berinisial SAM pun mencuat ke permukaan. Ia diduga menjadi aktor yang menjalankan praktik ini dengan memanfaatkan akun pinjaman online atas nama pribadinya. Ironisnya, bantuan yang seharusnya jadi jalan keluar justru berubah menjadi jerat yang semakin mengikat korban.


Tak berhenti di situ, cara penagihan yang dilakukan disebut jauh dari kata manusiawi. Warga mengaku mengalami intimidasi, baik secara verbal maupun non-verbal. Nada tinggi, tekanan psikologis, hingga gestur mengancam menjadi “bahasa” yang digunakan saat menagih hutang menciptakan suasana mencekam di tengah kehidupan sehari-hari.


Korban yang tidak bersedia disebutkan namanya  warga Kaliacar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu yang paling terdampak. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kepedihannya. “Ini bukan pinjaman, ini jebakan. Bunga terus naik, denda nggak masuk akal, ditagih pakai tekanan. Kami seperti dipaksa tenggelam pelan-pelan,” ujarnya lirih, seolah setiap kata adalah beban yang ia pikul sendiri,11/4/2026.


Dari sisi hukum, praktik ini jelas tak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK serta POJK No. 10/POJK.05/2022, seluruh aktivitas pinjaman online wajib memiliki izin resmi dan dilarang keras menerapkan bunga tidak wajar maupun penagihan dengan intimidasi. Selain itu juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun denda hingga Rp. 50 juta .


Ancaman sanksi bagi pelaku pun terbilang berat. Mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 200 miliar sesuai UU Perbankan, hingga jeratan pasal penipuan, pemerasan, dan pelanggaran UU ITE jika terbukti ada unsur ancaman atau penyalahgunaan data pribadi. Tak hanya itu, sanksi administratif seperti pemblokiran dan daftar hitam dari OJK juga mengintai.


Warga Kaliacar berharap ada titik terang. Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terus menggema agar segera turun tangan. Sebab jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merobek ekonomi warga, tapi juga meruntuhkan rasa aman pelan, sunyi, namun pasti, seperti malam yang tak kunjung menemukan fajar.


SAM yang diduga sebagai aktor yang menjalankan praktik pinjaman melalui aplikasi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya memberikan pinjaman karena faktor kasihan , namun ketika ditanyakan legalitas usaha praktik pinjaman menyatakan sudah ada tetapi tidak menunjukkan legalitasnya kepada awak media karena alasan ruang privat padahal sebenarnya adalah ruang publik.


" Kami meminjamkan uang melalui aplikasi atas nama diri saya lalu saya pinjamkan ke orang lain yang lebih dari satu orang yang terdiri dari tetangga dan saudara dekat karena faktor kasihan . Beliau beranggapan apa yang dilakukan bukan usaha ", Ujarnya.


" Kami legalitas sudah ada tetapi kami tidak bisa tunjukkan karena ini privat ", Ungkapnya.


Presiden GAPKM, Juned ST, sangat geram atas praktik pinjaman melalui aplikasi yang kemudian dipinjamkan lagi ke warga . Dalam praktik pinjaman bila lebih dari satu orang itu namanya usaha yang harus memiliki izin resmi dari instansi terkait, terutama OJK. 


" Kami segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum karena Kami telah memiliki Surat Kuasa dari warga yang merasa dirugikan. Apapun alasannya entah faktor kasihan atau memiliki surat perjanjian harus memiliki legalitas yang jelas karena uang dari aplikasi dipinjamkan lagi lebih dari satu orang adalah  termasuk usaha. Hal yang meruntuhkan ekonomi adalah pinjaman dengan bunga tinggi dan denda berlapis yang menjerat warga terlilit utang ," Tegas Juned ST.

(SF**)