Nusantara News - Surat permohonan audiensi yang dikirim MASPENDIK pada 6 April 2026 dengan agenda pelaksanaan pada 9 April 2026 hingga saat ini tidak mendapatkan balasan resmi. Tidak adanya klarifikasi maupun pemberitahuan menunjukkan sikap tidak profesional dan minim tanggung jawab dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih dari itu, kami menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan try out TKA. Program yang diklaim telah siap sepenuhnya justru disertai praktik pungutan liar terhadap siswa dengan nominal Rp500.000.
Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan berkeadilan. Terlebih, kegiatan try out semestinya dapat didukung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bukan malah dibebankan kepada peserta didik.
Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya pungutan liar tersebut.
Ketidakhadiran dan bungkamnya pihak Dinas Pendidikan memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk menghindari klarifikasi atas persoalan ini.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, maka MASPENDIK akan mengambil langkah tegas sebagai bentuk kontrol sosial:
1. Menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan kantor Dinas Pendidikan.
2. Melaporkan dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum.
3. Membawa permasalahan ini ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa pendidikan bukan ruang untuk praktik penyimpangan. Jika lembaga pendidikan tidak mampu menjaga integritasnya, maka masyarakat berhak dan wajib mengoreksinya.
(MH**)

