Nusantara News Probolinggo - Di tengah banyaknya kasus kekerasan yang muncul ke permukaan, masih ada satu hal yang kerap luput dipahami masyarakat, soal biaya visum. Padahal, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah menetapkan aturan tegas melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kondisi tertentu.
Aturan ini bukan sekadar dokumen formal yang berdebu di rak birokrasi. Ia hidup, bernapas, dan seharusnya menjadi pelindung bagi warga yang berada di posisi paling rentan termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual.
Dalam perbup tersebut ditegaskan bahwa biaya visum bagi korban kekerasan ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan catatan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Artinya, korban tidak seharusnya dipusingkan dengan biaya saat mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Ketua Cabang FSPMI sekaligus Jamkeswatch Probolinggo Raya, Edi Suprapto, menegaskan bahwa aturan ini sudah sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan. Ia menyoroti masih adanya praktik di lapangan yang justru membebani dan bingung yang dirasakan korban.
“Tidak benar jika korban harus membayar biaya visum, sementara pelaku justru bisa mendapatkan fasilitas. Ini jelas bertentangan dengan Perbup 16/2020,” Tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi ini wajib dimiliki oleh semua pihak, terutama para aktivis, pendamping korban, hingga tenaga profesional yang terlibat dalam advokasi.
Ketidaktahuan atau salah tafsir justru bisa berujung pada ketidakadilan baru bagi korban. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa visum bukan sekadar prosedur medis, melainkan pintu awal pembuktian dalam proses hukum. Jika akses terhadap visum terhambat biaya, maka keadilan bisa terhenti bahkan sebelum dimulai.
Maka dari itu, sosialisasi Perbup Nomor 16 Tahun 2020 menjadi kunci. Masyarakat perlu melek hukum, paham haknya, dan berani bersuara ketika menemukan pelanggaran. Sebab dalam setiap aturan yang dibuat, ada harapan agar negara benar-benar hadir bukan hanya dalam kata, tapi juga dalam tindakan nyata.
(MH**)

