Dana Material Proyek KDMP Diduga Digelapkan, Nama AA Jadi Sorotan

Redaksi



Nusantara News Probolinggo - Awan gelap menggantung di atas proyek KDMP di salah satu desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang lancar, justru muncul dugaan penilapan dana yang menyeret nama seorang oknum berinisial AA, warga Pengarang RT 5, Kecamatan Jambesari, Bondowoso. Dana yang seharusnya mengalir untuk pengadaan material, diduga justru menguap tanpa arah, meninggalkan jejak tanda tanya yang semakin pekat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AA diduga membawa kabur uang tagihan material yang telah dipercayakan kepadanya. Dampaknya terasa nyata suplai material terhenti. Jika kondisi ini terus dibiarkan, target pekerjaan terancam meleset jauh dari rencana awal.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, AA sempat memberikan pernyataan langsung yang terdengar meyakinkan. Ia mengatakan, “Saya akan bayar dalam waktu 1 sampai 2 hari.” Kalimat itu sempat menjadi angin segar di tengah kekhawatiran. Namun kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan.

Secara tak langsung, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek menyampaikan bahwa AA telah berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu singkat. Mereka mengaku awalnya masih memberi toleransi, namun kini mulai kehilangan kesabaran karena janji tersebut tak kunjung ditepati dan justru menimbulkan kerugian yang semakin melebar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari pihak manajemen proyek. Mereka menilai bahwa jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, bukan hanya progres pekerjaan yang terganggu, tetapi juga kepercayaan antar pihak yang terlibat bisa runtuh. Situasi ini juga membuka dugaan adanya unsur pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.

Kini, sorotan tertuju pada langkah tegas yang akan diambil. Jika benar terbukti adanya unsur penggelapan atau penipuan, maka kasus ini berpotensi dilaporkan ke badan kehormatan partai dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Masyarakat pun menanti kepastian, apakah persoalan ini akan diselesaikan secara baik-baik, atau justru menyeret nama AA ke dalam pusaran proses hukum yang tak bisa dihindari.
(MH**)